Ketegangan global kembali memanas, dan kali ini penyulutnya adalah Donald Trump. Mantan Presiden AS itu mengeluarkan ancaman baru: tarif impor tinggi akan dijatuhkan kepada delapan negara Eropa. Semua ini, katanya, jika Denmark dan sekutunya tetap menolak menjual Greenland kepada Amerika Serikat.
Lewat unggahan di Truth Social, Sabtu lalu, Trump dengan gamblang menyebut nama-nama negara yang akan kena imbas. Denmark, Norwegia, Swedia, Prancis, Jerman, Inggris, Belanda, dan Finlandia semuanya anggota NATO. Tarif, menurut rencananya, akan diberlakukan secara bertahap hingga kesepakatan pembelian pulau terbesar di dunia itu tercapai.
Rinciannya begini: mulai 1 Februari 2026, tarif 10 persen akan dikenakan. Lalu, hanya dalam hitungan bulan, angka itu melonjak drastis menjadi 25 persen per 1 Juni. Yang bikin pusing, tarif baru ini akan ditumpuk dengan yang sudah ada. Dampaknya? Beban impor untuk barang-barang seperti logam, mobil, dan produk industri strategis lainnya dipastikan melambung tinggi.
Padahal, tarif AS untuk barang Uni Eropa saat ini sudah sekitar 15 persen. Untuk Inggris, angkanya sekitar 10 persen. Dengan kebijakan Trump ini, sektor-sektor sensitif bisa saja terbebani tarif efektif yang menembus 20 hingga 25 persen. Bukan main.
Ancaman ini langsung mengguncang hubungan dagang yang sudah rapuh. Soalnya, dalam aturan Uni Eropa, menerapkan tarif pada satu anggota berarti berdampak pada seluruh blok yang terdiri dari 27 negara. Kesepakatan dagang AS-UE yang baru saja dirintis Agustus lalu pun kini di ujung tanduk. Bisa-bisa batal total.
Reaksi dari Eropa pun datang dengan cepat dan keras.
“Selama ancaman terkait Greenland ini masih ada, mustahil bagi kami untuk melanjutkan pembahasan kesepakatan dagang dengan AS,” tegas Manfred Weber, anggota terkemuka Parlemen Eropa.
Artikel Terkait
Pengacara Desak Ayah Korban Kekerasan di Sukabumi Diperiksa, Diduga Biarkan Anak dalam Bahaya
Polisi Siapkan 10 Ruas Tol Fungsional untuk Antisipasi Macet Mudik Lebaran 2026
DPRD Sulsel dan Tim Teknis Temukan Ketebalan Aspal Jalan Hertasning Sesuai Standar
Dua Aktivis Pati Bebas Bersyarat Usai Divonis 6 Bulan Penjara