Menurut Bob, rapat evaluasi seperti ini memang wajib dilakukan secara berkala. Ia lantas meminta semua perwakilan komisi yang hadir untuk melaporkan perkembangan RUU yang sedang mereka garap. Tujuannya jelas: memastikan draf undang-undang yang masuk prolegnas benar-benar relevan dan efektif.
Ia pun menjabarkan landasan hukumnya, yakni Pasal 28 Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2019. Aturan itu menyebut evaluasi perlu dilakukan untuk menilai efektivitas dan relevansi RUU terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman.
"Pada intinya, kita ingin memastikan setiap RUU dalam prolegnas ini benar-benar mencerminkan prioritas nasional," jelas Bob.
Dengan kata lain, legislasi yang dihasilkan nanti diharapkan bisa menjawab persoalan hukum secara tepat dan terukur. Tidak sekadar jadi wacana atau agenda administratif belaka.
Artikel Terkait
FIFA Perketat Aturan Penguluran Waktu Jelang Piala Dunia 2026
Pakar Ingatkan Pola Makan Pasca-Lebaran, Data BPJS Tunjukkan Lonjakan Biaya Layanan Ginjal
Lima Pejabat Aceh Barat Dituntut Total 14,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pajak Rp3,58 Miliar
Presiden Prabowo Bahas Masa Depan Danantara dengan Investor AS Ray Dalio