Baleg DPR Gelar Rapat Evaluasi Prolegnas Prioritas 2026

- Selasa, 10 Februari 2026 | 14:25 WIB
Baleg DPR Gelar Rapat Evaluasi Prolegnas Prioritas 2026

Menurut Bob, rapat evaluasi seperti ini memang wajib dilakukan secara berkala. Ia lantas meminta semua perwakilan komisi yang hadir untuk melaporkan perkembangan RUU yang sedang mereka garap. Tujuannya jelas: memastikan draf undang-undang yang masuk prolegnas benar-benar relevan dan efektif.

Ia pun menjabarkan landasan hukumnya, yakni Pasal 28 Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2019. Aturan itu menyebut evaluasi perlu dilakukan untuk menilai efektivitas dan relevansi RUU terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman.

"Pada intinya, kita ingin memastikan setiap RUU dalam prolegnas ini benar-benar mencerminkan prioritas nasional," jelas Bob.

Dengan kata lain, legislasi yang dihasilkan nanti diharapkan bisa menjawab persoalan hukum secara tepat dan terukur. Tidak sekadar jadi wacana atau agenda administratif belaka.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar