Di ruang rapat Badan Legislasi DPR, Senayan, suasana terasa cukup padat Selasa lalu. Bob Hasan, sang Ketua Baleg, memimpin pertemuan yang dihadiri seluruh pimpinan Komisi I hingga Komisi XIII. Agenda utamanya? Mengevaluasi RUU Prolegnas Prioritas tahun 2026 yang sebenarnya sudah ditetapkan akhir tahun lalu.
Lokasinya di Gedung Nusantara I. Tanggalnya 10 Februari 206. Tapi yang bikin pertemuan ini beda dari rapat biasa adalah siapa yang duduk di dalamnya. Bob sendiri mengakui hal itu.
"Undangan ini bobotnya sangat berat," ujarnya membuka rapat.
"Sebab yang hadir bukan sekadar anggota komisi, melainkan ketua dan pimpinan masing-masing komisi. Itu yang membuatnya berbeda."
Menurut Bob, rapat evaluasi seperti ini memang wajib dilakukan secara berkala. Ia lantas meminta semua perwakilan komisi yang hadir untuk melaporkan perkembangan RUU yang sedang mereka garap. Tujuannya jelas: memastikan draf undang-undang yang masuk prolegnas benar-benar relevan dan efektif.
Ia pun menjabarkan landasan hukumnya, yakni Pasal 28 Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2019. Aturan itu menyebut evaluasi perlu dilakukan untuk menilai efektivitas dan relevansi RUU terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman.
"Pada intinya, kita ingin memastikan setiap RUU dalam prolegnas ini benar-benar mencerminkan prioritas nasional," jelas Bob.
Dengan kata lain, legislasi yang dihasilkan nanti diharapkan bisa menjawab persoalan hukum secara tepat dan terukur. Tidak sekadar jadi wacana atau agenda administratif belaka.
Artikel Terkait
Laporan: Gaji Guru Indonesia Tertinggal Jauh dari Negara Maju pada 2026
Pemerintah Salurkan Rp 4,7 Triliun untuk Korban Banjir Bandang di Tiga Provinsi
Gubernur DKI Minta Pengawasan Fasilitas Publik Diperketat Usai Marak Pencurian di Siang Hari
Penumpang Terjebak di Lift Stasiun Kuningan LRT Jabodebek, Dievakuasi Selamat