MURIANETWORK.COM - Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan senilai Rp 4,7 triliun kepada korban banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada Kamis mendatang. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa dana tersebut telah ditransfer dari Kementerian Keuangan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto. Bantuan ini ditujukan bagi puluhan ribu pengungsi yang telah diverifikasi dan akan dikelompokkan berdasarkan tingkat kerusakan rumah mereka.
Proses Cepat Atas Perintah Presiden
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa proses pencairan dana bantuan berjalan sangat cepat. Perintah presiden yang dikeluarkan pada hari Senin langsung ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan pada hari Selasa dengan mentransfer dana penuh ke BNPB. Hal ini menunjukkan prioritas tinggi pemerintah dalam menangani dampak bencana yang melanda tiga provinsi tersebut.
"Ini sudah anggarannya langsung atas perintah Bapak Presiden, hari Senin perintah, hari Selasa langsung Menteri Keuangan mentransfer ke BNPB sebanyak total untuk kebutuhan BNPB itu Rp 4,7 triliun," jelas Tito saat memberikan keterangan di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (10/2/2026).
Penyaluran Serentak dan Kriteria Penerima
Penyaluran dana direncanakan dilakukan secara serentak di ketiga provinsi. Menurut Tito, penerima bantuan pertama adalah sekitar 25.000 pengungsi yang datanya telah diverifikasi secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Verifikasi ini menjadi langkah krusial untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari potensi penyimpangan.
"Saya sudah diskusi sama Kepala BNPB, mulai besok hari lusa, hari Kamis, itu akan serempak di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan di Aceh akan diberikan yang sudah diverifikasi oleh BPS sebanyak lebih kurang 25.000 akan diberikan," ungkapnya.
Artikel Terkait
Prabowo Antar Langsung PM Anwar hingga ke Halim, Akhiri Kunjungan dengan Kehangatan
BPJS Ketenagakerjaan: Dana JHT Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun dalam Kondisi Tertentu
Ombudsman Beri Tujuh Rekomendasi Perbaikan Layanan Arus Balik di Pelabuhan Tanjung Kalian
Vonis Kasus Nurhadi Dijadwalkan 1 April 2026