MURIANETWORK.COM - Seorang mahasiswi di Yogyakarta berhasil menangkap pelaku penjambretan telepon genggam miliknya dengan cara yang tak biasa: mengejar dan menabrak si pelaku hingga terjatuh. Peristiwa yang mengandalkan keberanian spontan ini terjadi di Jalan Menteri Supeno, Sorosutan, Umbulharjo, pada Senin (9/2) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku yang berinisial WY (38) akhirnya diamankan oleh warga setempat.
Kronologi Kejadian yang Seru
Eviana (21) kala itu sedang memboncengkan temannya, Yunda (22), dengan tujuan ke Mirota. Saat melintas di depan Hotel Grand Tjokro, tiba-tiba seorang pengendara motor Honda Beat memepet dan merampas ponsel dari dashboard motornya. Tanpa pikir panjang, Eviana langsung membalikkan motornya dan mulai mengejar si penjambret.
Pengejaran itu berlangsung cukup singkat namun menegangkan. Eviana terus membuntuti pelaku yang mencoba kabur ke arah Jalan Pakel Baru Selatan sambil berteriak meminta tolong warga. Upayanya berbuah manis di dekat SD Muhammadiyah Pakel.
Tabrak dan Jatuh
Dengan penuh keberanian, Eviana memutuskan untuk menabrakkan motornya ke kendaraan pelaku. Tabrakan itu berhasil membuat WY terjatuh dari sepeda motornya. Meski sempat berusaha lari dengan kaki, pelaku beruntung tak bisa jauh. Warga yang sudah siaga berkat teriakan Eviana segera bergerak dan berhasil meringkusnya.
Kapolsek Umbulharjo, AKP Hellga Dimas Prakosa, menjelaskan detail aksi spontan korban. "Pelaku mengambil HP di dashboard depan motor bagian kiri, kemudian kabur. Korban spontan mengejar pelaku," tuturnya.
Hellga menambahkan, "Terjadi pengejaran, kemudian korban menabrakkan motornya ke motor pelaku. Alhasil, pelaku terjatuh. Pelaku sempat lari, kemudian ditangkap warga," paparnya lebih lanjut.
Kondisi Para Pihak dan Tuntutan Hukum
Beruntung, aksi nekat Eviana dan temannya tidak berakhir dengan cedera bagi mereka. Menurut PS Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Brimastya Paramadhanys, kedua mahasiswi tersebut sama sekali tidak mengalami luka. Sementara itu, pelaku hanya menderita luka gores ringan akibat terjatuh.
Atas perbuatannya, WY alias Koko alias Siheng kini menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman maksimalnya mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya kewaspadaan di jalan, terutama dalam menyimpan barang berharga. Respons cepat dan keberanian Eviana, meski patut diacungi jempol, juga mengingatkan bahwa keselamatan diri tetap harus menjadi prioritas utama dalam situasi konfrontatif seperti ini.
Artikel Terkait
Trump Ancam Tunda Pembukaan Jembatan Internasional Gordie Howe
Tokoh Madura Desak Pemerintah Tetapkan KEK Tembakau untuk Atasi Ketimpangan
Unpad Buka Magister PJJ Ekonomi Pertanian dan Ilmu Peternakan untuk Dukung Ketahanan Pangan
Menteri ATR Pastikan Sertifikat Warga Transmigran di Kotabaru Dikembalikan