Menkes Peringatkan Risiko Fatal Nonaktifnya BPJS bagi 120 Ribu Pasien Kronis

- Senin, 09 Februari 2026 | 13:40 WIB
Menkes Peringatkan Risiko Fatal Nonaktifnya BPJS bagi 120 Ribu Pasien Kronis

MURIANETWORK.COM - Lebih dari 120 ribu pasien penyakit kronis di Indonesia menghadapi ancaman serius akibat kepesertaan BPJS Kesehatan mereka yang dinonaktifkan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperingatkan bahwa penghentian layanan kesehatan ini berisiko fatal, khususnya bagi penderita penyakit katastropik seperti kanker, jantung, gagal ginjal, dan stroke yang sangat bergantung pada pengobatan rutin. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (9 Februari 2026).

Ancaman Nyata bagi Pasien Kritis

Kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan situasi genting yang menyangkut nyawa manusia. Menkes Budi Gunadi Sadikin dengan tegas menggambarkan konsekuensi mengerikan jika layanan terputus bagi mereka yang kondisi kesehatannya sangat rentan. Ancaman terbesar mengintai pasien yang menjalani terapi berkelanjutan.

"Kalau layanan berhenti, bisa wafat. Ini sangat berbahaya," tegas Budi dalam rapat tersebut.

Kelompok Paling Rentan dan Dampaknya

Data yang ada mengonfirmasi kekhawatiran tersebut. Dari total peserta yang nonaktif, tercatat 16.804 di antaranya adalah pasien kanker. Bagi kelompok ini, status kepesertaan yang tidak aktif berarti akses terhadap kemoterapi, radioterapi, dan pengobatan penyelamat hidup lainnya berpotensi terhambat atau bahkan terhenti sama sekali.

Risiko serupa juga menghantui puluhan ribu pasien lain. Mereka yang bergantung pada cuci darah rutin akibat gagal ginjal, atau pasien jantung dan stroke yang memerlukan pemantauan dan obat terus-menerus, akan langsung merasakan dampaknya. Terputusnya akses pengobatan tidak hanya menurunkan kualitas hidup, tetapi dalam waktu singkat dapat berujung pada komplikasi berat hingga kematian.

Solusi Darurat yang Diusulkan

Menanggapi krisis ini, Menkes mendorong solusi yang dinilai paling cepat dan tidak membebani pasien: penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Kementerian Sosial. Mekanisme yang diusulkan adalah reaktivasi otomatis kepesertaan PBI BPJS Kesehatan khusus untuk pasien penyakit katastropik tersebut.

Langkah ini dianggap efektif karena memotong kerumitan birokrasi yang sering kali tidak dapat dijalani pasien dalam kondisi fisik lemah. Dengan skema otomatis, layanan kesehatan dapat segera kembali berjalan tanpa menunggu proses verifikasi ulang yang berbelit.

"Cukup dengan SK Kemensos, langsung direaktivasi otomatis. Dengan begitu, tidak ada lagi layanan yang terhenti," jelasnya.

Tinjauan dari Sisi Anggaran

Dari segi pembiayaan, usulan ini dinilai sangat mungkin untuk direalisasikan. Dengan besaran iuran PBI sekitar Rp42.000 per peserta per bulan, kebutuhan dana untuk meng-cover sekitar 120 ribu pasien diperkirakan hanya membutuhkan anggaran sebesar Rp5 miliar per bulan. Untuk jaminan selama tiga bulan, anggaran yang diperlukan berkisar Rp15 miliar angka yang relatif kecil dibandingkan dengan nyawa yang berhasil diselamatkan.

Harapannya, pemerintah dapat segera mengambil tindakan konkret. Pasien-pasien dengan penyakit berat seharusnya berfokus pada pemulihan kesehatan, bukan justru diteror oleh ketidakpastian akibat masalah administrasi yang sebenarnya dapat dicarikan solusinya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar