MURIANETWORK.COM -Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan sopir bus Putera MURIANETWORK.COM, Sadira, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu malam kemarin (11/5).
Dalam kecelakaan tersebut, 12 orang meninggal dunia yang terdiri dari 10 siswa, 1 orang guru, dan 1 orang pengendara motor. Sementara puluhan orang lainnya mengalami luka ringan dan berat hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar, Kombes Wibowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti. Mulai dari keterangan saksi di lokasi kejadian, pengemudi maupun penumpang lainnya yang selamat, saksi ahli, surat jalan atau dokumen hasil ramp check, dan diakhiri dengan gelar perkara.
"Kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera MURIANETWORK.COM, atas nama Sadira," kata Wibowo kepada wartawan, Selasa (14/5).
Wibowo menambahkan, sejatinya Sadira mengetahui bus bernomor polisi AD 7524 OG yang dikemudikannya itu bermasalah dalam fungsi pengereman.
Masalah itu diketahui saat rem diperbaiki pertama kali di Tangkuban Parahu dengan tujuan memperkecil jarak atau celah kanvas rem. Tak lama diperbaiki, permasalahan kembali muncul saat berhenti di salah satu rumah makan, Sadira pun meminjam sil kepada pengemudi lain untuk mengatasi persoalan rem busnya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir