Keadilan yang Diendapkan: Laporan Tom Lembong Terhadap Tiga Hakim
Oleh: Geisz Chalifah
Tom Lembong telah melaporkan tiga hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan.
Setelah berbulan-bulan berlalu, laporan tersebut tidak kunjung mendapatkan respon atau tindak lanjut yang jelas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah laporan tersebut sengaja diendapkan atau dibiarkan tanpa penyelesaian.
Kasus ini mengungkapkan persoalan serius dalam sistem peradilan di Indonesia. Tom Lembong secara hukum terbukti tidak bersalah setelah tidak ditemukannya alat bukti yang sah yang dapat menghukumnya selama 4 tahun 6 bulan.
Vonis yang dijatuhkan sebelumnya menggambarkan bagaimana peradilan dapat bekerja secara sesat, terutama ketika diduga mengikuti kemauan kekuasaan. Meskipun Tom Lembong akhirnya mendapat abolisi yang menghapus kasusnya, ketiga hakim yang dilaporkan tetap menjalankan tugas tanpa mendapatkan sanksi atau koreksi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kejahatan dalam proses peradilan seringkali justru mendapatkan perlindungan ketika berpihak pada penguasa. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem peradilan perlu diperbaiki untuk menjamin keadilan yang sesungguhnya.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Subuh Medan 23 Februari 2026: Imsak Pukul 05.12 WIB
Imsak Yogyarta Pukul 04.16 WIB, Ulama Ingatkan Keberkahan Sahur dan Kuatkan Niat
Arsenal Hancurkan Tottenham 4-1 dalam Derby London
Kapolri Marah, Usut Tuntas Dugaan Aniaya Pelajar oleh Oknum Brimob di Maluku