Keadilan yang Diendapkan: Laporan Tom Lembong Terhadap Tiga Hakim
Oleh: Geisz Chalifah
Tom Lembong telah melaporkan tiga hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan.
Setelah berbulan-bulan berlalu, laporan tersebut tidak kunjung mendapatkan respon atau tindak lanjut yang jelas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah laporan tersebut sengaja diendapkan atau dibiarkan tanpa penyelesaian.
Kasus ini mengungkapkan persoalan serius dalam sistem peradilan di Indonesia. Tom Lembong secara hukum terbukti tidak bersalah setelah tidak ditemukannya alat bukti yang sah yang dapat menghukumnya selama 4 tahun 6 bulan.
Vonis yang dijatuhkan sebelumnya menggambarkan bagaimana peradilan dapat bekerja secara sesat, terutama ketika diduga mengikuti kemauan kekuasaan. Meskipun Tom Lembong akhirnya mendapat abolisi yang menghapus kasusnya, ketiga hakim yang dilaporkan tetap menjalankan tugas tanpa mendapatkan sanksi atau koreksi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kejahatan dalam proses peradilan seringkali justru mendapatkan perlindungan ketika berpihak pada penguasa. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem peradilan perlu diperbaiki untuk menjamin keadilan yang sesungguhnya.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pria di Makassar yang Aniaya Ayah Kandung Gegara Uang Judi Online Tak Dipenuhi
Gua Leang Passea di Bulukumba Simpan Jejak Peradaban dan Manik-Manik dari India Selatan
Resep Sop Konro Makassar, Hidangan Iga Sapi Berkuah Kluwek yang Kaya Rempah
Pemuda di Banyumas Diamankan Usai Diduga Masuk Kos untuk Foto Pakaian Dalam Wanita, Kasus Damai dengan Wajib Lapor