Kasus ujaran kebencian yang melibatkan YouTuber Resbob, atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, memasuki babak baru. Penyidik Polda Jawa Barat telah mengirimkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan. Sekarang, tinggal menunggu jawaban jaksa: apakah berkas itu sudah dianggap lengkap atau masih butuh tambahan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan prosesnya. "Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas administrasi, dan hari ini telah mengirimkan berkas Tahap I kepada kejaksaan," ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Lalu apa langkah selanjutnya? "Kami akan menunggu hasil penelitian jaksa, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi atau pendalaman lebih lanjut," tambah Hendra.
Berkas itu sendiri sudah dilimpahkan sejak Selasa kemarin, tanggal 6 Januari. Untuk mengusut tuntas kasus yang menyeret nama pendukung Persib Bandung (Viking) dan mengandung unsur penghinaan terhadap Suku Sunda ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah orang. Tidak main-main, delapan saksi dan dua ahli telah dimintai keterangan.
"Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Jabar telah memeriksa delapan saksi dan dua saksi ahli untuk memperkuat pembuktian perkara," kata Hendra menegaskan.
Di sisi lain, masa penahanan terhadap Resbob ternyata diperpanjang. Dia ditahan sejak 5 Januari lalu, dan sekarang dipastikan akan berada di tahanan hingga 13 Februari mendatang. Waktu yang cukup panjang untuk menunggu proses hukum berikutnya.
Hendra juga menyampaikan komitmen pihaknya. Polisi, katanya, akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Semua langkah dijanjikan bakal mengikuti koridor hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Gohu Ikan, Kuliner Tradisional Malut yang Telah Jadi Warisan Budaya, Laris Manis Saat Ramadan
Korea Selatan Protes Keras Acara Hari Takeshima yang Digelar Jepang
Pakistan Lancarkan Serangan Udara ke Afghanistan, Korban Sipil Berjatuhan
Indonesia Amankan Penurunan Tarif Ekspor ke AS, Sejumlah Komoditas Bebas Bea