Masa penahanan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kembali diperpanjang oleh KPK. Tak sendiri, beberapa tersangka lain dalam kasus yang sama juga mengalami hal serupa. Mereka akan mendekam selama 40 hari ke depan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal ini kepada awak media pada Senin (9/2/2026).
"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dkk, untuk 40 hari ke depan," jelas Budi.
Alasannya cukup jelas. Masa penahanan pertama ternyata belum cukup. Itu berakhir tepat di hari Minggu, 9 Februari 2026. Sementara itu, proses penyidikan masih harus terus digulirkan. Menurut Budi, penyidik masih perlu memanggil dan mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi kunci.
Artikel Terkait
Menkominfo Tegaskan Perjanjian Data dengan AS Tidak Serahkan Data Warga
Indonesia Peringkat Kedua Dunia Kasus Campak, DPR Desak Kemenkes Siaga Penuh
Menteri Ghana Ungkap 55 Warga Negara Tewas di Ukraina Akibat Rekrutmen Ilegal Rusia
GAPKI Serukan Diplomasi Perdagangan Kuat Antisipasi Hambatan Ekspor