Seorang pria berusia 20 tahun akhirnya diamankan polisi. Ia diduga kuat sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 13 tahun. Kasus yang mengguncang warga Desa Gembor Udik, Cikande, Kabupaten Serang ini, ternyata diawali dari sebuah percakapan di aplikasi pesan.
Menurut penyelidikan, pada 2 Februari 2026, tersangka yang berinisial MI itu menghubungi korban. MI yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh pabrik di Kawasan Industri Modern Cikande itu, lantas mengajak si anak keluar. Sekitar pukul sepuluh malam, ia pun menjemputnya.
Mereka sempat duduk-duduk dulu di kawasan industri itu. Tapi, bukan itu tujuan akhir. Korban kemudian dibawa MI ke sebuah tempat kos di Desa Tambak, Cikande. Situasi di sana sudah tak biasa.
“Berdasarkan keterangan korban, setelah tiba di kosan, terdapat tiga orang lainnya, yaitu satu wanita dan dua pria yang sudah berada di lokasi,” jelas Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Jumat (6/2/2026).
“Tersangka kemudian menyiapkan minuman keras berupa anggur merah dan memaksa korban untuk meminumnya,” tambahnya.
Artikel Terkait
ASDP Ambon Perpanjang Jam Layanan Kapal Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran
Juara Dunia MotoGP Joan Mir Prediksi Veda Ega Pratama Bisa Kompetitif di Moto3 2026
Presiden Prabowo Telepon Sejumlah Pemimpin Muslim Ucapkan Selamat Idulfitri
Inter Miami Tak Akan Rotasi Messi Jelang Piala Dunia 2026