Setelah dicekoki minuman keras itu, korban pun mulai limbung. Kepalanya pusing, kesadarannya menurun. Dalam kondisi setengah sadar itulah, MI memanfaatkan keadaan untuk melakukan perbuatan bejatnya.
Usai kejadian, korban pulang ke rumah. Dengan berat hati, ia akhirnya bercerita kepada keluarganya. Keluarga tentu saja syok dan marah. Tak lama berselang, mereka melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Serang.
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat. “Kami telah melakukan pemeriksaan baik terhadap korban, saksi-saksi, dan melakukan visum terhadap korban terkait tindak pidana yang terjadi,” ungkap Kasat Reskrim.
Berdasarkan penyelidikan awal, MI resmi ditetapkan sebagai tersangka. Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankannya di Kawasan Industri Modern Cikande pada Rabu (4/2/2026). Saat ini, ia mendekam di rutan Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk kasus ini, ancaman hukumannya berat. “Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Andi Kurniady.
Artikel Terkait
ASDP Ambon Perpanjang Jam Layanan Kapal Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran
Juara Dunia MotoGP Joan Mir Prediksi Veda Ega Pratama Bisa Kompetitif di Moto3 2026
Presiden Prabowo Telepon Sejumlah Pemimpin Muslim Ucapkan Selamat Idulfitri
Inter Miami Tak Akan Rotasi Messi Jelang Piala Dunia 2026