Buruh Pabrik Diamankan Diduga Perkosa Anak 13 Tahun Usai Ajakan Lewat Aplikasi Pesan

- Jumat, 06 Februari 2026 | 17:25 WIB
Buruh Pabrik Diamankan Diduga Perkosa Anak 13 Tahun Usai Ajakan Lewat Aplikasi Pesan

Setelah dicekoki minuman keras itu, korban pun mulai limbung. Kepalanya pusing, kesadarannya menurun. Dalam kondisi setengah sadar itulah, MI memanfaatkan keadaan untuk melakukan perbuatan bejatnya.

Usai kejadian, korban pulang ke rumah. Dengan berat hati, ia akhirnya bercerita kepada keluarganya. Keluarga tentu saja syok dan marah. Tak lama berselang, mereka melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Serang.

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat. “Kami telah melakukan pemeriksaan baik terhadap korban, saksi-saksi, dan melakukan visum terhadap korban terkait tindak pidana yang terjadi,” ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan penyelidikan awal, MI resmi ditetapkan sebagai tersangka. Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankannya di Kawasan Industri Modern Cikande pada Rabu (4/2/2026). Saat ini, ia mendekam di rutan Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk kasus ini, ancaman hukumannya berat. “Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Andi Kurniady.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar