Istilah 'tambang lubang tikus' merujuk pada praktik penambangan primitif yang sangat berisiko. Lubang vertikal yang dalam dibor di lereng bukit, kemudian bercabang menjadi terowongan-terowongan sempit dan tidak stabil untuk mengakses lapisan batu bara. Struktur yang rapuh dan minimnya standar keselamatan membuat lokasi seperti ini sangat rentan terhadap longsor dan ledakan gas.
Larangan yang Terus Diabaikan
Meski berbahaya, praktik ini ternyata masih marak terjadi. Padahal, pengadilan lingkungan federal India telah secara tegas melarang penambangan lubang tikus di Meghalaya sejak tahun 2014. Larangan itu dikeluarkan menyusul keluhan masyarakat tentang pencemaran sumber air dan ancaman keselamatan yang ditimbulkan. Namun, di lapangan, terutama di kawasan East Jaintia Hills yang kaya batu bara, aktivitas ilegal ini masih terus berlangsung, sering kali mengorbankan nyawa para pekerja.
Insiden terbaru ini kembali menyoroti tantangan penegakan hukum dan pengawasan di daerah pertambangan terpencil, serta risiko mematikan yang dihadapi oleh mereka yang bekerja di dalamnya.
Artikel Terkait
Lalu Lintas Puncak Capai 89 Ribu Kendaraan dalam Sehari Pascalebaran
Kemacetan Puncak Capai Puncak, 89 Ribu Mobil Melintas dalam 22 Jam
Kim Jong-un Tetapkan Status Nuklir Permanen dan Sebut Korea Selatan Negara Paling Bermusuhan
Kemacetan Puncak Capai Puncak di H+2 Lebaran, 89 Ribu Kendaraan Memadati Jalan