Anggota Brimob Didesak Diadili Usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

- Senin, 23 Februari 2026 | 01:30 WIB
Anggota Brimob Didesak Diadili Usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

Seorang anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, jadi sorotan setelah menganiaya dua pelajar di Tual, Maluku Tenggara. Parahnya, satu dari korban, seorang anak berusia 14 tahun berinisial AT, akhirnya tewas. Kejadian yang memilukan ini langsung mendapat kecaman keras.

Rudianto Lallo dari Komisi III DPR RI tak menyembunyikan amarahnya. Menurutnya, tindakan Bripda MS itu bukan main-main sangat brutal dan jelas-jelas mencoreng nama baik kesatuan Brimob Polri. Dia mendesak agar proses hukum berjalan tanpa kompromi.

"Tidak cukup hanya sanksi etik, semacam pemecatan," tegas Rudianto saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (22/2/2026).

"Setelah itu, harus ada pertanggungjawaban pidana. Nyawa seorang anak hilang. Peristiwa ini sungguh melukai rasa keadilan kita semua," imbuhnya.

Bagi politikus itu, Bripda MS wajib diadili di pengadilan umum. Alat negara, tuturnya, seharusnya melindungi dan mengayomi, bukan malah berbuat sebaliknya seperti dalam kasus ini. Tidak boleh ada toleransi.

"Langkah tegas mutlak diperlukan agar kejadian di luar nalar seperti ini tidak terulang. Apa pun alasannya, kekerasan sampai menghilangkan nyawa sama sekali tidak bisa dibenarkan," pungkas Rudianto.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar