"Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti," pungkas Brigjen Ade Safri.
Dua Terpidana Sebelumnya
Sebelum tiga tersangka baru ini, kasus ini sudah punya catatan vonis. Dua orang sebelumnya telah divonis bersalah dan statusnya inkrah. Mereka adalah Mugi Bayu Pratama, mantan Kepala Unit di BEI, dan Junaedi, Direktur PT MML.
Singkat cerita, keduanya terbukti melakukan perdagangan efek untuk menguntungkan diri sendiri dan memengaruhi pihak lain. Caranya? PT MML disebut menggunakan jasa konsultan milik Mugi Bayu Pratama sendiri yang juga pegawai BEI.
Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman yang sama untuk keduanya: penjara 1 tahun 4 bulan plus denda Rp 2 miliar. Mereka dijerat pasal berlapis dari UU Pasar Modal dan KUHP.
Perkembangannya kini, dengan tiga tersangka baru dan penggeledahan di underwriter, kasus ini seperti membuka babak lanjutan. Bareskrim tampaknya masih terus menyusuri benang merah yang tersisa.
Artikel Terkait
Polda Riau Ganti Halal Bihalal dengan Bagikan Bibit Pohon di Idul Fitri
Genangan 30 Cm di Tol Jagorawi Picu Macet, TIP KM 10 Ditutup
Kabulkan Permohonan Keluarga, KPK Alihkan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah
Muse Umumkan Album Baru The Wow! Signal dengan Peluncuran Tablet ke Angkasa