Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyelidikan kasus saham PT Multi Makmur Lemindo (MML). Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menetapkan tiga orang baru sebagai tersangka. Mereka berasal dari internal perusahaan MML dan mantan pejabat BEI.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, yang memimpin Dittipideksus, membeberkan identitas ketiganya. Ada BH, mantan staf Unit Evaluasi BEI. Lalu DA, seorang financial advisor. Dan yang terakhir RE, project manager PT MML yang dulu menangani proses penawaran saham perdana (IPO). "Penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo," ujar Ade Safri di Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sudah inkrah sebelumnya. Peran spesifik masing-masing tersangka masih diselidiki lebih lanjut.
Inti masalahnya, menurut penyidik, sebenarnya sederhana: PT MML dengan kode saham PIPA itu seharusnya tak pernah melantai di bursa. Perusahaan ini dinilai tidak memenuhi syarat untuk IPO.
"Sebab valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan," tegas Ade Safri.
Padahal, saat go public, perusahaan ini berhasil mengumpulkan dana segar yang tidak sedikit: mencapai Rp 97 miliar. Proses itu dibackup oleh penjamin emisi efek atau underwriter, PT Shinhan Sekuritas Indonesia.
Nah, terkait penjamin emisi inilah penyidik kini bergerak. Kantor PT Shinhan Sekuritas di Equity Tower, Jakarta Selatan, bahkan sedang dalam proses penggeledahan. Tujuannya jelas, untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Artikel Terkait
Megawati Perkenalkan Bhinneka Tunggal Ika ke Dunia di Forum Abu Dhabi
Megawati Bicara Pancasila dan Makna Bung di Forum Abu Dhabi
Prabowo Soroti Sampah Bali, Satgas Khusus Segera Berjaga di Kuta
Kapolri dan Wamendagri Layat Eyang Meri, Istri Hoegeng yang Baru Saja Rayakan Seabad