Pengadilan di China baru saja menjatuhkan vonis yang keras. Tang Yijun, mantan menteri kehakiman negara itu, harus mendekam di penjara seumur hidup. Ia terbukti menerima suap. Sidang yang digelar Senin (2/2) waktu setempat itu menutup satu babak panjang pengusutan kasus korupsi tingkat tinggi.
Menurut siaran CCTV, stasiun televisi pemerintah, pengadilan di Xiamen, Fujian, mengungkap nilai suap yang diterima Tang sungguh fantastis. Selama rentang waktu 2006 hingga 2022, ia didapati menerima harta senilai lebih dari 137 juta yuan. Jumlah itu setara dengan sekitar Rp 330 miliar.
Uang dan fasilitas itu bukan datang begitu saja. Dengan jabatannya, Tang disebut menyalahgunakan wewenang untuk mengeruk keuntungan. Caranya? Membantu sejumlah pihak dalam urusan pencatatan perusahaan, pembebasan lahan, pengurusan pinjaman bank, bahkan campur tangan dalam penanganan perkara hukum.
"Tindakan Tang merupakan kejahatan penyuapan," begitu bunyi putusan pengadilan.
Artikel Terkait
Kejagung Pacu Interpol Terbitkan Red Notice untuk Dua Buronan Kasus Korupsi
Asap Hitam Membubung di Langit Teheran, Pasar Jannat Abad Dilalap Si Jago Merah
DPR Soroti Tren Whip Pink di Kalangan Remaja, Desak BNN Bertindak Tegas
Prabowo di Davos: Strategi Hedging Indonesia di Panggung Gaza