Pengadilan di China baru saja menjatuhkan vonis yang keras. Tang Yijun, mantan menteri kehakiman negara itu, harus mendekam di penjara seumur hidup. Ia terbukti menerima suap. Sidang yang digelar Senin (2/2) waktu setempat itu menutup satu babak panjang pengusutan kasus korupsi tingkat tinggi.
Menurut siaran CCTV, stasiun televisi pemerintah, pengadilan di Xiamen, Fujian, mengungkap nilai suap yang diterima Tang sungguh fantastis. Selama rentang waktu 2006 hingga 2022, ia didapati menerima harta senilai lebih dari 137 juta yuan. Jumlah itu setara dengan sekitar Rp 330 miliar.
Uang dan fasilitas itu bukan datang begitu saja. Dengan jabatannya, Tang disebut menyalahgunakan wewenang untuk mengeruk keuntungan. Caranya? Membantu sejumlah pihak dalam urusan pencatatan perusahaan, pembebasan lahan, pengurusan pinjaman bank, bahkan campur tangan dalam penanganan perkara hukum.
"Tindakan Tang merupakan kejahatan penyuapan," begitu bunyi putusan pengadilan.
Artikel Terkait
Arus Mudik Hari Kedua Lebaran 2026 Masih Padat, Tol Cipali Dipadati 30.000 Kendaraan
Prabowo Buka Investasi Asing dengan Syarat Mutlak: Patuh Aturan dan Hilirisasi
Polres Kuansing Bakar Rakit Penambang Emas Ilegal di Sungai Bawang Atas
Mudik Lebaran 2026 Catat Penurunan Signifikan Angka Kecelakaan dan Korban Jiwa