Kasus kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali bergulir. Kali ini, KPK memanggil seorang staf keuangan dari biro travel yang terlibat. Namanya Irma Setianingrum, yang bekerja untuk PT Ebad Al-Rahman Wisata dan juga PT Diva Mabruro.
“Atas nama IS, staf keuangan PT Ebad Al-Rahman Wisata dan PT Diva Mabruro,”
Demikian penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa lalu. Irma diperiksa di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi, menambah panjang daftar pemeriksaan dalam kasus ini.
Sebelumnya, Yaqut sendiri sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada akhir Januari. Namun begitu, sampai sekarang ia belum juga ditahan. Banyak yang bertanya-tanya, apa alasannya?
Budi Prasetyo punya jawabannya. Menurutnya, saat ini fokus utama masih pada penghitungan kerugian negara. Tim dari BPK sedang mengerjakan itu. Pasal yang digunakan dalam kasus ini, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, memang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara yang jelas.
Artikel Terkait
Warga Iran Rayakan Idulfitri di Tengah Situasi Perang, Menteri Ucapkan Terima Kasih atas Solidaritas Asia Tenggara
BMKG Imbau Waspada Hujan Lebat hingga Petir di Hari Kedua Lebaran 2026
Estimasi Pajak Tahunan Honda Vario 125 Street di Jakarta Capai Rp 369 Ribu pada 2026
KPK Pindahkan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah untuk Sementara