“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,”
ujar Budi di kompleks KPK, Kuningan.
Intinya, laporan final dari BPK itu sangat krusial. Begitu selesai dan diterima KPK, berkas penyidikan akan lengkap. Barulah langkah hukum berikutnya, seperti penahanan dan penuntutan, bisa segera dilakukan. “Nanti kemudian berproses di persidangan,” jelas Budi.
Kasus ini berawal dari kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk haji 2024, di era Yaqut memimpin Kemenag. Tambahan kuota yang seharusnya meringankan antrean panjang bahkan bisa sampai 20 tahun itu malah disalahgunakan. Hasil penyidikan KPK menunjukkan ada penyelewengan. Tak hanya Yaqut, mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangannya kini tinggal menunggu angka kerugian negara yang resmi. Setelah itu, jalan menuju pengadilan akan terbuka.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Empat Provinsi Akibat Siklon Narele
KPK Alihkan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah
Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Brasil 2026 dengan Selisih Tipis
Stok Beras Nasional Diproyeksikan Capai 6 Juta Ton, Kapasitas Gudang Bulog Jadi Tantangan