Dia lalu merinci ancaman hukumannya. Berdasarkan UU LLAJ, pelanggar bisa kena kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu. Soal penindakannya, prosesnya kini serba digital. Rekaman dari drone langsung diproses lewat sistem ETLE nasional. Tidak ada interaksi langsung di lapangan, yang diharapkan bisa meminimalisir praktik yang tidak transparan.
Di balik layar, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto memastikan semua berjalan mulus. Dari kesiapan personel, kondisi drone, sampai validitas data rekaman, semuanya diawasi ketat. Evaluasi rutin juga dilakukan agar penindakan tetap sesuai koridor hukum.
Menariknya, di balik pendekatan teknologi tinggi ini, nuansa edukasi justru diutamakan. Kombes Dwi menekankan bahwa ini semua bagian dari upaya menyadarkan masyarakat. Sosialisasi dan pendekatan preventif tetap jalan, beriringan dengan penegakan aturan. Intinya, keselamatan adalah yang utama.
Dengan patroli drone ini, Korlantas berharap ada perubahan. Kepatuhan masyarakat diharapkan naik, angka kecelakaan turun, dan budaya berlalu lintas yang lebih aman bisa terwujud. Sekarang, tinggal menunggu hasilnya di jalan.
Artikel Terkait
Dunia Hari Ini: AS-India Sepakat Turunkan Tarif, Sementara Pakistan Berdarah
BNN Bongkar Ratusan Jaringan Narkoba, Sita Sabu 4 Ton dan Musnahkan Ratusan Ribu Batang Ganja
Adies Kadir Resmi Ditetapkan sebagai Hakim MK, Mundur dari Golkar
MUI dan Ormas Islam Temui Prabowo, Bahas Langkah Indonesia di Dewan Perdamaian Trump