Setelah dicek, ceritanya memang berbelit. Ibu itu sempat menunggak dua bulan, tak dipungkiri. Tapi kemudian ia melunasinya, bahkan membayar untuk bulan ketiga sebagai bentuk itikad baik. Persoalannya, motor tetap ditahan leasing.
"Kita dalami, betul debitur nunggak 2 bulan namun segera dilunasi malah jadi 3 bulan," jelas Made.
Alasannya? Ibu tersebut belum membayar biaya penarikan atau "biaya tarik matel". Nah, di sinilah polisi turun tangan. Mereka memaksa pihak leasing mengembalikan kendaraan itu. Argumennya sederhana: kewajiban cicilan pokok sudah dilunasi, jadi tak ada alasan lagi untuk menahan motor.
"Akhirnya kita paksa agar motor itu dikembalikan ke debitur karena sudah melunasi kewajibannya," tegas Made.
Kasus ini, seperti banyak lainnya, menyisakan pertanyaan tentang praktik debt collection yang kerap seenaknya. Untungnya, respons polisi kali ini cukup cepat. Sang ibu bisa lega, meski air mata dan rasa was-was mungkin belum sepenuhnya hilang.
Artikel Terkait
Adies Kadir Resmi Ditetapkan sebagai Hakim MK, Mundur dari Golkar
MUI dan Ormas Islam Temui Prabowo, Bahas Langkah Indonesia di Dewan Perdamaian Trump
Istri Hoegeng, Meriyati, Tutup Usia di Usia 100 Tahun
Bayi Nyaris Dibawa Kabur, Pelaku Diduga Mabuk Narkoba di Penjaringan