Setelah dicek, ceritanya memang berbelit. Ibu itu sempat menunggak dua bulan, tak dipungkiri. Tapi kemudian ia melunasinya, bahkan membayar untuk bulan ketiga sebagai bentuk itikad baik. Persoalannya, motor tetap ditahan leasing.
"Kita dalami, betul debitur nunggak 2 bulan namun segera dilunasi malah jadi 3 bulan," jelas Made.
Alasannya? Ibu tersebut belum membayar biaya penarikan atau "biaya tarik matel". Nah, di sinilah polisi turun tangan. Mereka memaksa pihak leasing mengembalikan kendaraan itu. Argumennya sederhana: kewajiban cicilan pokok sudah dilunasi, jadi tak ada alasan lagi untuk menahan motor.
"Akhirnya kita paksa agar motor itu dikembalikan ke debitur karena sudah melunasi kewajibannya," tegas Made.
Kasus ini, seperti banyak lainnya, menyisakan pertanyaan tentang praktik debt collection yang kerap seenaknya. Untungnya, respons polisi kali ini cukup cepat. Sang ibu bisa lega, meski air mata dan rasa was-was mungkin belum sepenuhnya hilang.
Artikel Terkait
BNPB Peringatkan Cuaca Ekstrem Ancam Arus Mudik Lebaran 2026
Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Hanya Rp 1 pada H+1 dan H+2 Lebaran 2026
Kebijakan WFA Pasca-Lebaran 2026 Berlaku untuk ASN dan Swasta 25-27 Maret
Ivan Gunawan Rayakan Idulfitri Pertama di Masjid yang Ia Bangun di Depok