Perlu dicatat, untuk wilayah Banten hingga Jawa Timur saja, sudah ada 19 unit ETLE Speed Camera yang terhubung ke sistem nasional. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya penguatan penegakan hukum berbasis elektronik ini.
Lalu, apa manfaatnya bagi pengendara? Sistem ini dirancang agar tilang bisa berjalan tanpa harus menghentikan kendaraan di tempat. Prosesnya jadi lebih humanis, mengurangi potensi konflik langsung di jalan. Di sisi lain, transparansi dan kepastian hukum justru lebih terjaga.
Namun begitu, ETLE bukan sekadar alat tilang. Ia juga diharapkan punya efek jera dan edukasi. Dengan adanya kamera yang selalu mengawasi, masyarakat diharapkan makin sadar untuk patuh, khususnya pada batas kecepatan. Imbasnya, angka pelanggaran dan risiko kecelakaan diharapkan bisa ditekan.
Pada akhirnya, optimalisasi di tol DIY ini punya harapan besar. Korlantas berharap langkah ini bisa mendukung kelancaran lalu lintas, meningkatkan keselamatan, dan yang utama, memperkuat budaya tertib di masyarakat. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas yang berkelanjutan di Yogyakarta.
Artikel Terkait
Angka Pekerja Anak Melonjak, Lestari Moerdijat Desak Aksi Nyata
Puan Pimpin Rapat Diplomasi Parlemen, Sari Yuliati Hadir dalam Peran Baru
Prabowo dan Bos Garuda Bahas Strategi Teknologi Penerbangan
MK Tegas Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPKN