LPSK Soroti Reviktimisasi dan Jalan Terjal Korban Grooming Anak

- Senin, 02 Februari 2026 | 20:18 WIB
LPSK Soroti Reviktimisasi dan Jalan Terjal Korban Grooming Anak

Di ruang rapat Komisi XIII, Senayan, suasana tampak serius. Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dengan tegas menyoroti betapa rumitnya penanganan kasus kekerasan seksual pada anak, khususnya yang melibatkan child grooming. Menurutnya, jalan menuju keadilan bagi korban masih terhalang banyak sekali rintangan. Tak cuma itu, ada fenomena miris di mana korban justru mengalami reviktimisasi alias menjadi korban untuk kedua kalinya, entah karena tekanan, stigma, atau malah pemerasan.

“Hambatan penegakan hukum dan fenomena reviktimisasi. LPSK menemukan beberapa poin kritis yang menghambat keadilan bagi korban. Yang pertama adalah kriminalisasi terhadap korban kekerasan seksual dalam bentuk child grooming ini,” jelas Sri dalam rapat dengar pendapat itu, Senin (2/2).

“Kemudian juga penyelesaian non-yudisial. Kemudian intervensi pihak ketiga, di mana adanya keterlibatan oknum preman dan juga pengacara yang justru menyarankan perdamaian,” lanjutnya.

Nah, masalahnya ternyata tidak berhenti di proses hukum belaka. Sri mengungkapkan, saat program perlindungan korban dijalankan, tantangan lain muncul silih berganti. Mulai dari pola intimidasi yang sistematis, stigmatisasi dari lingkungan sekitar, hingga jerat relasi ekonomi yang membuat korban dan keluarganya sulit melepaskan diri dari kuasa pelaku. Situasinya jadi makin runyam.

Belum lagi soal status pelaku. Seringkali, pelaku cuma dicatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tanpa ada kejelasan lebih lanjut. Proses pencarian dan penangkapan kerap tertutup, tidak transparan.

“Dan satu lagi ini yang juga sering kali tidak jelas adalah pelaku dinyatakan DPO tanpa proses transparansi pencarian ataupun upaya melakukan penangkapan. Jadi ada beberapa perlindungan yang kita berikan terus-menerus selama dua tahun dalam posisi pelakunya sebagai DPO,” ujar dia.


Halaman:

Komentar