LPSK Soroti Reviktimisasi dan Jalan Terjal Korban Grooming Anak

- Senin, 02 Februari 2026 | 20:18 WIB
LPSK Soroti Reviktimisasi dan Jalan Terjal Korban Grooming Anak

Di ruang rapat Komisi XIII, Senayan, suasana tampak serius. Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dengan tegas menyoroti betapa rumitnya penanganan kasus kekerasan seksual pada anak, khususnya yang melibatkan child grooming. Menurutnya, jalan menuju keadilan bagi korban masih terhalang banyak sekali rintangan. Tak cuma itu, ada fenomena miris di mana korban justru mengalami reviktimisasi alias menjadi korban untuk kedua kalinya, entah karena tekanan, stigma, atau malah pemerasan.

“Hambatan penegakan hukum dan fenomena reviktimisasi. LPSK menemukan beberapa poin kritis yang menghambat keadilan bagi korban. Yang pertama adalah kriminalisasi terhadap korban kekerasan seksual dalam bentuk child grooming ini,” jelas Sri dalam rapat dengar pendapat itu, Senin (2/2).

“Kemudian juga penyelesaian non-yudisial. Kemudian intervensi pihak ketiga, di mana adanya keterlibatan oknum preman dan juga pengacara yang justru menyarankan perdamaian,” lanjutnya.

Nah, masalahnya ternyata tidak berhenti di proses hukum belaka. Sri mengungkapkan, saat program perlindungan korban dijalankan, tantangan lain muncul silih berganti. Mulai dari pola intimidasi yang sistematis, stigmatisasi dari lingkungan sekitar, hingga jerat relasi ekonomi yang membuat korban dan keluarganya sulit melepaskan diri dari kuasa pelaku. Situasinya jadi makin runyam.

Belum lagi soal status pelaku. Seringkali, pelaku cuma dicatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tanpa ada kejelasan lebih lanjut. Proses pencarian dan penangkapan kerap tertutup, tidak transparan.

“Dan satu lagi ini yang juga sering kali tidak jelas adalah pelaku dinyatakan DPO tanpa proses transparansi pencarian ataupun upaya melakukan penangkapan. Jadi ada beberapa perlindungan yang kita berikan terus-menerus selama dua tahun dalam posisi pelakunya sebagai DPO,” ujar dia.

Menyikapi ini semua, LPSK punya sejumlah usulan. Rekomendasinya antara lain penguatan deteksi dini untuk mencegah eksploitasi sejak awal, lalu penegakan regulasi yang sudah ada, serta koordinasi lintas sektor yang lebih solid berbasis kasus.

“Satu, penguatan deteksi dini dan perlindungan sejak awal. Ini sangat penting agar bisa mencegah grooming yang membuat eksploitasi terjadi. Kemudian juga penguatan regulasi, implementasi berbagai peraturan perundang-undangan,” tutur Sri.

“Kemudian yang ketiga, pencegahan reviktimisasi melalui intervensi prosedural dan penguatan koordinasi lintas sektor berbasis kasus. Kami berharap kita bisa bekerja sama lintas sektor di dalam penanganan kasus,” lanjutnya.

Di sisi lain, aspek literasi dan pemulihan sosial dinilai tak kalah penting. Banyak orang tua, kata Sri, justru tidak percaya atau mengabaikan pengaduan anak. Akibatnya, kekerasan bisa berlanjut dan makin menjadi.

“Penguatan literasi berkaitan dengan sosialisasi, karena seringkali anak ketika mengeluhkan banyak sekali orang tua yang tidak percaya bahkan mengabaikan sehingga kekerasan terus berlangsung dan semakin meningkat. Kemudian juga penguatan pemulihan sosial anak korban, ini yang LPSK sudah berikan melalui berbagai layanan,” tandasnya.

Jadi, persoalannya kompleks. Butuh langkah konkret dan sinergi dari banyak pihak agar korban benar-benar mendapat perlindungan, bukan justru terluka untuk kedua kalinya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar