Mulai hari ini, Senin 2 Februari 2026, sejumlah surat tanah yang selama ini beredar resmi tak lagi diakui. Ini bukan isapan jempol belaka, melainkan konsekuensi langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Aturan itu sudah lama digaungkan, dan kini waktunya benar-benar tiba.
Intinya, setelah suatu kawasan selesai dipetakan secara sistematis dan sertifikatnya terbit, maka dokumen-dokumen lama kehilangan kekuatan sebagai alas hak. Mereka cuma jadi petunjuk lokasi saja. Menurut penjelasan dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat yang sudah lebih dari lima tahun terbit punya posisi kuat tak bisa dicabut sembarangan kecuali lewat putusan pengadilan. Nah, di sisi lain, berbagai bukti kepemilikan berbasis adat atau kolonial akhirnya tersingkir.
Lalu, dokumen apa saja yang masuk dalam daftar “tidak berlaku” itu? Simak daftarnya berikut ini.
Pertama, ada Petuk. Ini bukti bayar pajak tanah zaman dulu, sebelum sistem pendaftaran modern ada. Masalahnya, petuk tak menunjukkan kepemilikan penuh. Jadi, mulai tahun ini, ia tak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengurus sertifikat.
Kedua, Landrente. Surat ini cuma mencatat kewajiban sewa tanah di era kolonial. Bukan bukti hak milik. Begitu sertifikasi rampung di suatu wilayah, landrente pun tak berlaku lagi.
Ketiga, Girik. Masyarakat akrab dengan ini sebagai bukti kepemilikan adat. Faktanya, meski sering dipakai dalam transaksi, girik tak punya kekuatan formal. Statusnya akan gugur setelah pendaftaran tanah nasional selesai.
Keempat, Letter C. Ini cuma catatan administratif di tingkat desa. Sifatnya informatif, bukan bukti kepemilikan yang punya kekuatan hukum. Fungsinya akan hilang ketika peta bidang dan sertifikat resmi sudah ada.
Kelima, Kekitir. Mirip petuk, dokumen ini mencantumkan kepemilikan dan besaran pajak masa lalu. Tapi secara yuridis, ia tak cukup kuat membuktikan hak atas tanah. Mulai 2026, kekitir tak bisa dipakai untuk urusan pertanahan.
Keenam, bukti adat lain seperti Pipil dan Verponding Indonesia. Keduanya berisi data tanah dan pajak dari masa kolonial. Meski jadi acuan riwayat, mereka tak memenuhi standar pembuktian dalam sistem nasional.
Ketujuh, Letter D. Buku catatan desa ini mencatat riwayat penguasaan tanah. Fungsinya cuma sebagai data pendukung, bukan alat bukti kepemilikan yang sah. Setelah sertifikasi menyeluruh, Letter D tak lagi diakui.
Kedelapan, Erfpacht. Ini hak guna usaha jangka panjang peninggalan Belanda, biasanya untuk perkebunan. Sejak UUPA berlaku, erfpacht sudah dikonversi jadi Hak Guna Usaha (HGU). Dokumen lamanya otomatis kehilangan kekuatan hukum.
Kesembilan, Opstal. Hak ini hanya mengatur bangunan di atas tanah orang lain, bukan kepemilikan tanahnya. Dalam sistem sekarang, opstal sudah dihapus dan dikonversi. Jadi dokumen lamanya tak bisa dipakai lagi.
Terakhir, Gebruik. Hak pakai terbatas dari zaman kolonial ini tak mencerminkan kepemilikan penuh. Karena tak sesuai dengan hukum agraria nasional, gebruik pun tak diakui lagi.
Namun begitu, masih ada celah. Selama batas waktu Februari 2026 belum lewat, surat-surat lama itu masih bisa dipakai untuk mempermudah proses pendaftaran sertifikat resmi. Imbauan dari Kementerian ATR/BPN jelas: pemegang dokumen adat harus segera mendaftarkan tanahnya ke kantor BPN. Jangan ditunda.
Lebih baik lagi jika langsung mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Merujuk UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, SHM adalah bukti sah yang paling kuat. Hak milik ini sifatnya lebih permanen dan bisa dipertahankan dari klaim pihak lain.
Jadi, intinya sederhana. Era sertifikat resmi sudah di depan mata. Dokumen-dokumen lawas, seberapa pun bernilai historisnya, tak lagi cukup untuk mengamankan tanah. Waktunya berbenah.
Artikel Terkait
Jembatan dan Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Bandung Barat Ambles Akibat Hujan Deras
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang