Mulai hari ini, Senin 2 Februari 2026, sejumlah surat tanah yang selama ini beredar resmi tak lagi diakui. Ini bukan isapan jempol belaka, melainkan konsekuensi langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Aturan itu sudah lama digaungkan, dan kini waktunya benar-benar tiba.
Intinya, setelah suatu kawasan selesai dipetakan secara sistematis dan sertifikatnya terbit, maka dokumen-dokumen lama kehilangan kekuatan sebagai alas hak. Mereka cuma jadi petunjuk lokasi saja. Menurut penjelasan dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat yang sudah lebih dari lima tahun terbit punya posisi kuat tak bisa dicabut sembarangan kecuali lewat putusan pengadilan. Nah, di sisi lain, berbagai bukti kepemilikan berbasis adat atau kolonial akhirnya tersingkir.
Lalu, dokumen apa saja yang masuk dalam daftar “tidak berlaku” itu? Simak daftarnya berikut ini.
Pertama, ada Petuk. Ini bukti bayar pajak tanah zaman dulu, sebelum sistem pendaftaran modern ada. Masalahnya, petuk tak menunjukkan kepemilikan penuh. Jadi, mulai tahun ini, ia tak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengurus sertifikat.
Kedua, Landrente. Surat ini cuma mencatat kewajiban sewa tanah di era kolonial. Bukan bukti hak milik. Begitu sertifikasi rampung di suatu wilayah, landrente pun tak berlaku lagi.
Ketiga, Girik. Masyarakat akrab dengan ini sebagai bukti kepemilikan adat. Faktanya, meski sering dipakai dalam transaksi, girik tak punya kekuatan formal. Statusnya akan gugur setelah pendaftaran tanah nasional selesai.
Keempat, Letter C. Ini cuma catatan administratif di tingkat desa. Sifatnya informatif, bukan bukti kepemilikan yang punya kekuatan hukum. Fungsinya akan hilang ketika peta bidang dan sertifikat resmi sudah ada.
Kelima, Kekitir. Mirip petuk, dokumen ini mencantumkan kepemilikan dan besaran pajak masa lalu. Tapi secara yuridis, ia tak cukup kuat membuktikan hak atas tanah. Mulai 2026, kekitir tak bisa dipakai untuk urusan pertanahan.
Artikel Terkait
Hakim Desak Jaksa Kejar Buronan Kunci Kasus Korupsi Laptop Nadiem
Di Balik Dunia Serba Instan, Proses Justru yang Membentuk Karakter
Pasutri di Bantul Tewas Tersengat Listrik Saat Jemur Pakaian
Anggota DPR Usul Larangan HP untuk Anak, Buka Kisah Pilu Korban Grooming