Keenam, bukti adat lain seperti Pipil dan Verponding Indonesia. Keduanya berisi data tanah dan pajak dari masa kolonial. Meski jadi acuan riwayat, mereka tak memenuhi standar pembuktian dalam sistem nasional.
Ketujuh, Letter D. Buku catatan desa ini mencatat riwayat penguasaan tanah. Fungsinya cuma sebagai data pendukung, bukan alat bukti kepemilikan yang sah. Setelah sertifikasi menyeluruh, Letter D tak lagi diakui.
Kedelapan, Erfpacht. Ini hak guna usaha jangka panjang peninggalan Belanda, biasanya untuk perkebunan. Sejak UUPA berlaku, erfpacht sudah dikonversi jadi Hak Guna Usaha (HGU). Dokumen lamanya otomatis kehilangan kekuatan hukum.
Kesembilan, Opstal. Hak ini hanya mengatur bangunan di atas tanah orang lain, bukan kepemilikan tanahnya. Dalam sistem sekarang, opstal sudah dihapus dan dikonversi. Jadi dokumen lamanya tak bisa dipakai lagi.
Terakhir, Gebruik. Hak pakai terbatas dari zaman kolonial ini tak mencerminkan kepemilikan penuh. Karena tak sesuai dengan hukum agraria nasional, gebruik pun tak diakui lagi.
Namun begitu, masih ada celah. Selama batas waktu Februari 2026 belum lewat, surat-surat lama itu masih bisa dipakai untuk mempermudah proses pendaftaran sertifikat resmi. Imbauan dari Kementerian ATR/BPN jelas: pemegang dokumen adat harus segera mendaftarkan tanahnya ke kantor BPN. Jangan ditunda.
Lebih baik lagi jika langsung mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Merujuk UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, SHM adalah bukti sah yang paling kuat. Hak milik ini sifatnya lebih permanen dan bisa dipertahankan dari klaim pihak lain.
Jadi, intinya sederhana. Era sertifikat resmi sudah di depan mata. Dokumen-dokumen lawas, seberapa pun bernilai historisnya, tak lagi cukup untuk mengamankan tanah. Waktunya berbenah.
Artikel Terkait
Motor Sudah Lunas, Malah Ditarik Paksa: Polisi Turun Tangan Bantu Ibu di Depok
Misi Evakuasi Berujung Maut, Petugas Satpol PP Tewas Dibacok ODGJ di Kebumen
Kesepian di Era Terhubung: Ironi Dunia yang Semakin Digital
Atap Madrasah di Bogor Ambruk, Siswa Beralih Belajar Daring