MURIANETWORK.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan tiga pejabat bank pelat merah sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif.
"Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR, H, dan GSP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif pada salah satu bank plat merah di wilayah Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang Selatan," demikian keterangan Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi, Rabu, 25 Juni 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Pidsus Kejari Tangsel, para tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dalam rentang waktu tahun 2022 sampai tahun 2024 dengan peran berbeda-beda dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit.
"Perbuatan para tersangka tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar berdasarkan audit investigatif internal dan analisis ahli," jelas Apsari.
Artikel Terkait
BNN Gerebek Apartemen Mewah Ancol, Pabrik Narkoba Cair Disamarkan dalam Liquid Vape
Rieke Diah Pitaloka Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Bekasi
Sorotan Rp349 Triliun di Kemenkeu, KPK Didesak Turun Tangan
KPK Telusuri Aliran Dana Iklan bjb ke Lingkaran Dalam Ridwan Kamil