Pengemudi BYD Denza di Tangerang Ditilang Usai Modifikasi Pelat Nomor Mirip Kendaraan Pejabat

- Kamis, 28 Mei 2026 | 07:35 WIB
Pengemudi BYD Denza di Tangerang Ditilang Usai Modifikasi Pelat Nomor Mirip Kendaraan Pejabat

Seorang pengemudi mobil listrik mewah BYD Denza di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, harus berurusan dengan polisi setelah kendaraannya kedapatan menggunakan pelat nomor yang menyerupai pelat khusus pejabat negara. Pelat bertuliskan ‘R1 126’ itu sekilas terbaca sebagai ‘RI 126’, sehingga memicu kecurigaan petugas di lapangan.

Peristiwa tersebut terjadi di persimpangan Pemda Tigaraksa-Cikupa pada Senin, 25 Mei 2026. Mobil listrik berwarna putih itu dihentikan oleh petugas kepolisian lalu lintas yang tengah melakukan patroli rutin. Kecurigaan muncul karena pelat nomor kendaraan itu memiliki kemiripan dengan pelat kendaraan dinas pejabat tinggi negara, yang biasanya menggunakan kode ‘RI’.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih saksama, polisi menemukan bahwa pelat tersebut sebenarnya adalah R 1126. Namun, angka ‘1’ pada pelat itu sengaja diketuk ulang dan dirapatkan ke huruf ‘R’, sehingga tampak seperti ‘RI’. Akibat modifikasi itu, pengemudi mobil tersebut akhirnya mendapatkan surat tilang dari petugas.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Fery Oktoviari Pratama, menjelaskan bahwa pelat asli kendaraan tersebut adalah R-1126. Namun, penulisan angka pada pelat dimodifikasi secara manual sehingga menimbulkan kesan sebagai pelat khusus pejabat.

“Pelatnya itu R-1126, masih tertulis 1, cuma dia diketok ulang, angka 1 dipepet ke R jadi mirip RI,” kata Fery saat dihubungi pada Rabu, 27 Mei 2026.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar