Razman Arif Nasution Siap Jalani Vonis 1,5 Tahun Penjara Usai Kasasi Ditolak MA

- Kamis, 28 Mei 2026 | 07:30 WIB
Razman Arif Nasution Siap Jalani Vonis 1,5 Tahun Penjara Usai Kasasi Ditolak MA

Terdakwa kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, menyatakan siap menjalani vonis 1,5 tahun penjara setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Ia menegaskan tidak akan melarikan diri atau bersembunyi dari proses hukum yang menantinya.

Razman mengaku tengah menunggu langkah eksekusi dari pihak kejaksaan. Ia berjanji akan bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum dalam menjalani putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 September 2025 tersebut. Selain hukuman penjara, Razman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

"Iya, kita akan menunggu dan tentu kita sangat siap untuk itu, dan tentu kita akan kooperatif sembari nanti tim saya itu akan mendalami apa yang harus kami lakukan sebagai langkah-langkah hukum yang konstitusional," ujar Razman saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).

Ia menegaskan komitmennya untuk tetap berada di Indonesia dan tidak akan menghindari hukuman. "Sekali lagi, saya tidak akan sembunyi, saya tidak akan melarikan diri, saya akan tetap ada di Indonesia, saya akan tetap ada di dalam negeri, dan saya tidak akan pergi ke mana-mana," katanya.

Razman juga meminta agar sikapnya tidak dibandingkan dengan pihak lain yang mungkin memilih menghindari proses hukum. "Tolong, sikap saya ini jangan dibanding-bandingkan dengan orang lain, karena saya juga tidak mau dibanding-bandingkan. Ada orang yang tidak ingin menjalani, itu biarlah itu menjadi pikiran dari orang tersebut, sedangkan saya punya pikiran tersendiri," tegasnya.

Di sisi lain, Razman menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada Ketua MA Sunarto serta jajaran pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Permintaan maaf itu disampaikan atas tindakannya yang dianggap mengganggu ketertiban saat menjalani persidangan.

"Jangan lupa, saya ini manusia juga yang bisa khilaf dan salah. Dan saya yakin bahwa tindakan saya tersebut juga tidak melampaui apa namanya yang sampai melempar atau sampai saya mengancam dan lain sebagainya. Itu hanya dalam bentuk komplain yang menurut saya waktu itu sebatas itu, tapi ternyata dampaknya luar biasa," ucap Razman.

Ia pun memohon maaf dengan nada rendah hati. "Dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya mengetuk hati Bapak Ketua Mahkamah Agung, kiranya saya dapat dimaafkan, dan ke depan insyaallah saya berkomitmen untuk mari kita akan menjaga bahwa lembaga peradilan itu adalah sebagai sebuah lembaga yang sakral yang harus kita jaga sama-sama marwahnya," pungkasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar