Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan sejumlah anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Mereka minta masa jabatan BPKN dipatok lima tahun dan bisa diperpanjang sekali lagi. Tapi, menurut MK, permintaan itu nggak punya dasar hukum yang kuat.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di ruang sidang pleno I, Jakarta Pusat, Senin lalu.
"Amar putusan mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,"
Intinya, ditolak total.
Hakim Arsul Sani yang menyampaikan pertimbangan, bilang gugatan itu memang nggak beralasan. Para pemohon ngotot ada diskriminasi karena masa jabatan mereka cuma tiga tahun. Mereka bandingkan dengan KPK, Komnas HAM, atau OJK yang dapat lima tahun. Menurut mereka, ini jelas nggak adil.
Tapi, MK punya pandangan lain. Arsul Sani menjelaskan, soal diskriminasi ini sudah pernah dibahas MK dalam beberapa putusan sebelumnya. Diskriminasi itu baru terjadi kalau ada pembatasan atau perlakuan berbeda yang didasarkan pada hal-hal seperti agama, suku, ras, jenis kelamin, atau keyakinan politik.
"Atau, diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat perlakuan yang berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal guna membuat perbedaan itu," jelas Arsul.
Nah, dalam kasus BPKN ini, MK nggak nemuin alasan diskriminatif macam itu. Perbedaan masa jabatan dianggap wajar saja. Lagi pula, menurut hakim, menentukan berapa lama seseorang menjabat di sebuah lembaga itu sepenuhnya wewenang pembuat undang-undang. Mereka yang tahu kebutuhan masing-masing lembaga.
"Jadi, nggak ada persoalan konstitusional di sini," tegas Arsul Sani. "Perbedaannya bukan karena alasan diskriminatif."
MK juga konsisten. Kecuali ada alasan fundamental yang kuat seperti dalam kasus KPK dulu soal masa jabatan ini ya kembali ke DPR dan pemerintah. Gugatan bahwa hak mereka terampas juga dinilai nggak nyambung dengan pasal yang digugat.
Perkara ini sendiri digulirkan sekelompok anggota BPKN, termasuk Mufti Mubarok dan kawan-kawan. Mereka menggugat UU Perlindungan Konsumen karena cuma memberi mereka waktu tiga tahun. Menurut mereka, itu terlalu singkat buat menjalankan program kerja yang komprehensif. Bandingkan dengan lembaga lain, dari Ombudsman sampai LPS, masa jabatannya rata-rata lima tahun.
"Sementara BPKN... jelas-jelas berada dalam posisi yang didiskriminasi tanpa dasar pembenaran yang jelas," protes pemohon dalam sidang sebelumnya.
Mereka merasa jadi "minoritas" yang diperlakukan beda. Tiga tahun dianggap nggak ideal dan bertentangan dengan UUD 1945. Makanya, mereka minta MK mengubahnya jadi lima tahun.
Tapi, setelah diperiksa, MK tetap pada pendiriannya. Gugatan ditolak. Masa jabatan anggota BPKN untuk saat ini ya tetap tiga tahun.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi