Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan sejumlah anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Mereka minta masa jabatan BPKN dipatok lima tahun dan bisa diperpanjang sekali lagi. Tapi, menurut MK, permintaan itu nggak punya dasar hukum yang kuat.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di ruang sidang pleno I, Jakarta Pusat, Senin lalu.
Intinya, ditolak total.
Hakim Arsul Sani yang menyampaikan pertimbangan, bilang gugatan itu memang nggak beralasan. Para pemohon ngotot ada diskriminasi karena masa jabatan mereka cuma tiga tahun. Mereka bandingkan dengan KPK, Komnas HAM, atau OJK yang dapat lima tahun. Menurut mereka, ini jelas nggak adil.
Tapi, MK punya pandangan lain. Arsul Sani menjelaskan, soal diskriminasi ini sudah pernah dibahas MK dalam beberapa putusan sebelumnya. Diskriminasi itu baru terjadi kalau ada pembatasan atau perlakuan berbeda yang didasarkan pada hal-hal seperti agama, suku, ras, jenis kelamin, atau keyakinan politik.
Nah, dalam kasus BPKN ini, MK nggak nemuin alasan diskriminatif macam itu. Perbedaan masa jabatan dianggap wajar saja. Lagi pula, menurut hakim, menentukan berapa lama seseorang menjabat di sebuah lembaga itu sepenuhnya wewenang pembuat undang-undang. Mereka yang tahu kebutuhan masing-masing lembaga.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka