MK Tegas Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPKN

- Senin, 02 Februari 2026 | 19:55 WIB
MK Tegas Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPKN

"Jadi, nggak ada persoalan konstitusional di sini," tegas Arsul Sani. "Perbedaannya bukan karena alasan diskriminatif."

MK juga konsisten. Kecuali ada alasan fundamental yang kuat seperti dalam kasus KPK dulu soal masa jabatan ini ya kembali ke DPR dan pemerintah. Gugatan bahwa hak mereka terampas juga dinilai nggak nyambung dengan pasal yang digugat.

Perkara ini sendiri digulirkan sekelompok anggota BPKN, termasuk Mufti Mubarok dan kawan-kawan. Mereka menggugat UU Perlindungan Konsumen karena cuma memberi mereka waktu tiga tahun. Menurut mereka, itu terlalu singkat buat menjalankan program kerja yang komprehensif. Bandingkan dengan lembaga lain, dari Ombudsman sampai LPS, masa jabatannya rata-rata lima tahun.

Mereka merasa jadi "minoritas" yang diperlakukan beda. Tiga tahun dianggap nggak ideal dan bertentangan dengan UUD 1945. Makanya, mereka minta MK mengubahnya jadi lima tahun.

Tapi, setelah diperiksa, MK tetap pada pendiriannya. Gugatan ditolak. Masa jabatan anggota BPKN untuk saat ini ya tetap tiga tahun.


Halaman:

Komentar