Menurut Untung, pemberitahuan penangkapan internasional untuk Riza sudah disebar ke seluruh negara anggota Interpol. Jumlahnya mencapai 196 negara. Dengan begitu, pengawasan terhadap buronan ini menjadi tanggung jawab bersama secara global.
“Untuk red notice ini disebar ke 196 member country, dan tentunya menjadi pengawasan dari 196 member country,” jelasnya.
Penetapan Riza sebagai tersangka sebenarnya sudah dilakukan Kejagung jauh sebelumnya, tepatnya pada Kamis, 10 Juli 2025. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kejaksaan Agung menyebut Riza berperan sebagai beneficial owner di dua perusahaan: PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Jadi, perburuan ini bukan hal mendadak, tapi puncak dari penyelidikan yang sudah berjalan cukup lama.
Artikel Terkait
Di Balik Retorika Panas, Iran dan AS Diam-diam Lanjutkan Negosiasi
Polda Metro Jaya Cegah Indah Megahwati ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kementan
Pekerja Migran Indonesia Tewas di Kapal Korea, Pemerintah Janji Kawal Hak Keluarga
Jembatan Tua Ambruk, Empat Desa di Pandeglang Terisolasi