Pekerja Migran Indonesia Tewas di Kapal Korea, Pemerintah Janji Kawal Hak Keluarga

- Minggu, 01 Februari 2026 | 19:40 WIB
Pekerja Migran Indonesia Tewas di Kapal Korea, Pemerintah Janji Kawal Hak Keluarga

Kabar duka datang dari Korea Selatan. Reza Valentino Simamora, pekerja migran asal Medan, meninggal dunia saat bertugas di kapal perikanan. Menanggapi tragedi ini, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan komitmen negara. "Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya," ujarnya. Negara, kata dia, tak boleh abai. Pemerintah akan mengawal pemenuhan hak almarhum dan keluarganya sampai tuntas.

Pernyataan itu disampaikan Mukhtarudin lewat keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026).

Reza bukan pekerja ilegal. Ia berangkat secara prosedural melalui skema Government to Government (G to G) pada Maret 2025, dengan visa E-9 untuk sektor perikanan. Status resmi inilah yang menjadi dasar penting bagi penuntutan hak-haknya secara sah. Namun begitu, jalan yang harus ditempuh tak selalu mudah. Mekanisme klaim asuransi dan jaminan sosial harus mengikuti aturan yang berlaku di Korea Selatan.

"Proses klaim dan besaran manfaatnya wewenang pemberi kerja dan lembaga di sana," jelas Mukhtarudin. Meski demikian, Kementeriannya tak tinggal diam. Pendampingan aktif terus dilakukan.

Koordinasi dengan KBRI Seoul dan berbagai pihak dijalankan untuk mengusut penyebab kematian, mengawal klaim asuransi luar negeri, serta menelusuri sisa gaji dan hak-hak lain Reza. Mukhtarudin mengakui, ketidakpastian informasi kerap membebani keluarga yang berduka.

"Karena itu, kami berkomitmen memberikan penjelasan yang jelas, berkala, dan tertulis kepada ahli waris," tambahnya.

Ia menegaskan, tidak ada pembiaran dalam kasus ini. Semua proses administratif dari pemerintah Indonesia telah diselesaikan dan diteruskan. Bagi Mukhtarudin, ini lebih dari sekadar urusan dokumen. "Ini tanggung jawab negara dalam menjaga martabat pekerja migran dan keluarganya," tegasnya. Pengawalan akan terus berlangsung hingga hak-hak almarhum diterima sepenuhnya oleh ahli waris, dalam hal ini ayahnya, Saut Tarulitua Simamora.

Sebelumnya, pendampingan langsung sudah diberikan. Kementerian P2MI memfasilitasi pemulangan jenazah Reza, yang tiba di tanah air pada 3 Oktober 2025 menggunakan pesawat Garuda Indonesia, hingga proses pemakaman di Medan dua hari kemudian. Saat itu, keluarga juga telah menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp85 juta.

Lalu, bagaimana cerita lengkapnya?

Insiden nahas terjadi pada 23 September 2025 di perairan Incheon. Saat menarik jaring, tali penahan kapal bernama Garamho milik Kim Chonghui itu tiba-tiba putus. Reza terlempar ke laut dan hilang. Pencarian intensif dilakukan. Empat hari kemudian, pada 27 September, Kepolisian Incheon menemukannya dalam kondisi meninggal dunia.

Keluarga kemudian mengadukan kejelasan soal mekanisme klaim asuransi dan sisa gaji pada Desember 2025. Menanggapi ini, langkah-langkah diplomasi dan administrasi dipercepat. Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan sertifikat Apostille untuk dokumen penting. Dokumen klaim lengkap akhirnya sampai di KBRI Seoul pada 26 Desember 2025.

Bahkan, Sekretariat Jenderal Kementerian P2MI mengirim surat resmi kepada Duta Besar RI di Seoul untuk memohon fasilitasi. Hingga akhir Januari 2026, status Reza sebagai pekerja migran resmi telah dikonfirmasi ulang. Ada empat jenis asuransi yang sedang diproses: Asuransi Kesehatan (NHIS), Asuransi Pensiun (NPS), Asuransi Kecelakaan Kerja, dan Asuransi Kepulangan.

Saat ini, semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan ada di Perwakilan RI di Korea Selatan. Proses selanjutnya memang berada di tangan lembaga penjamin di Korea, yakni Suhyup Bank/NFFC, dan pihak pemberi kerja. Tapi, pemantauan dari KBRI Seoul tetap dilakukan. Keluarga di Medan tak sendirian menunggu kepastian yang adil.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar