Sebelumnya, pendampingan langsung sudah diberikan. Kementerian P2MI memfasilitasi pemulangan jenazah Reza, yang tiba di tanah air pada 3 Oktober 2025 menggunakan pesawat Garuda Indonesia, hingga proses pemakaman di Medan dua hari kemudian. Saat itu, keluarga juga telah menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp85 juta.
Lalu, bagaimana cerita lengkapnya?
Insiden nahas terjadi pada 23 September 2025 di perairan Incheon. Saat menarik jaring, tali penahan kapal bernama Garamho milik Kim Chonghui itu tiba-tiba putus. Reza terlempar ke laut dan hilang. Pencarian intensif dilakukan. Empat hari kemudian, pada 27 September, Kepolisian Incheon menemukannya dalam kondisi meninggal dunia.
Keluarga kemudian mengadukan kejelasan soal mekanisme klaim asuransi dan sisa gaji pada Desember 2025. Menanggapi ini, langkah-langkah diplomasi dan administrasi dipercepat. Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan sertifikat Apostille untuk dokumen penting. Dokumen klaim lengkap akhirnya sampai di KBRI Seoul pada 26 Desember 2025.
Bahkan, Sekretariat Jenderal Kementerian P2MI mengirim surat resmi kepada Duta Besar RI di Seoul untuk memohon fasilitasi. Hingga akhir Januari 2026, status Reza sebagai pekerja migran resmi telah dikonfirmasi ulang. Ada empat jenis asuransi yang sedang diproses: Asuransi Kesehatan (NHIS), Asuransi Pensiun (NPS), Asuransi Kecelakaan Kerja, dan Asuransi Kepulangan.
Saat ini, semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan ada di Perwakilan RI di Korea Selatan. Proses selanjutnya memang berada di tangan lembaga penjamin di Korea, yakni Suhyup Bank/NFFC, dan pihak pemberi kerja. Tapi, pemantauan dari KBRI Seoul tetap dilakukan. Keluarga di Medan tak sendirian menunggu kepastian yang adil.
Artikel Terkait
Indonesia Kecam Serangan Israel di Gaza: Pelanggaran Gencatan Senjata yang Memicu Kembalinya Mimpi Buruk
Longsor Pangalengan Tewaskan Dua Anak Saat Makan Siang
Gencatan Senjata Retak, 32 Nyawa Melayang dalam Serangan di Gaza
Tebing Ambrol di Jasinga, Lalu Lintas Bogor Terganggu