Aris Gunawan, Humas PN Solo, menjelaskan bahwa perkara itu akhirnya diputus pada Rabu, 21 Januari 2026. Majelis Hakim menetapkan lima poin utama dalam putusannya.
"Amar penetapannya begini. Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Kedua, memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama yang di KTP, dari Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo, menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," ujar Aris saat dikonfirmasi, Kamis (29/1).
"Poin ketiga, memerintahkan Dukcapil Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan sesuai penetapan ini, termasuk menerbitkan KTP baru. Keempat, Pemohon dibebani biaya perkara Rp 184.000. Dan yang terakhir, permohonan Pemohon selebihnya dinyatakan tidak dapat diterima," tambahnya merinci.
Dengan demikian, perjalanan panjang permohonan ganti nama ini pun menemui titik terang. Semua kini bergantung pada proses administrasi di Dukcapil untuk merealisasikan perubahan itu.
Artikel Terkait
Iran Tegaskan Tidak Akan Bernegosiasi dengan Amerika Serikat
Kebakaran Rumah di Mampang Prapatan, Tak Ada Korban Jiwa Berkat Respons Cepat
Polisi Gunung Putri Bantu Warga Buka Pintu Mobil yang Terkunci Otomatis
Jusuf Kalla dan Guru Besar Bahas Ancaman Defisit Anggaran Daerah