Aris Gunawan, Humas PN Solo, menjelaskan bahwa perkara itu akhirnya diputus pada Rabu, 21 Januari 2026. Majelis Hakim menetapkan lima poin utama dalam putusannya.
"Amar penetapannya begini. Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Kedua, memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama yang di KTP, dari Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo, menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," ujar Aris saat dikonfirmasi, Kamis (29/1).
"Poin ketiga, memerintahkan Dukcapil Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan sesuai penetapan ini, termasuk menerbitkan KTP baru. Keempat, Pemohon dibebani biaya perkara Rp 184.000. Dan yang terakhir, permohonan Pemohon selebihnya dinyatakan tidak dapat diterima," tambahnya merinci.
Dengan demikian, perjalanan panjang permohonan ganti nama ini pun menemui titik terang. Semua kini bergantung pada proses administrasi di Dukcapil untuk merealisasikan perubahan itu.
Artikel Terkait
Kaesang Sambut RMS ke PSI dengan Pantun dan Jaket Kebesaran di Rakernas Makassar
Seskab Teddy Bahas Pemulihan Aceh dan Anggaran Daerah dengan Mualem
Titiek Soeharto Buka Lembaran Baru Pabrik Bersejarah di Bontang
Mesin Pompa Terbakar di Bekasi, Wali Kota Turun Langsung Pantau Dampak Banjir