Di sebuah rumah duka di Banjar Pelasa, Kuta, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan lebih dari sekadar akta kematian. Ia menyerahkan sebuah penghargaan tunai. Momen Jumat lalu itu menjadi peluncuran resmi program baru mereka: 'Penghargaan Atas Prestasi Tertib Administrasi Akta Kematian'. Gagasan dasarnya sederhana, tapi ambisius: mengubah kebiasaan lama dengan insentif.
“Saya di sini bukan cuma menyampaikan belasungkawa,” ujar Adi.
“Negara harus hadir dengan solusi. Program ini bukti komitmen kami untuk pelayanan yang cepat dan transparan, dibangun bersama masyarakat.”
Menurutnya, ini soal membangun budaya. Bukan semata urusan insentif finansial, melainkan sebuah strategi edukatif. Tertib administrasi kependudukan itu fondasi. Kalau data akurat, pembangunan bisa tepat sasaran dan lebih adil. Ia menegaskan, pendekatan lama pemberian santunan kematian sudah tak lagi cocok dengan dinamika hukum dan kebutuhan sekarang.
Di sisi lain, program penghargaan ini justru menekankan pada kesadaran warga untuk aktif melapor. Semakin cepat, semakin besar nilainya.
Rinciannya begini: lapor 1-7 hari sejak meninggal, dapat Rp 10 juta. Kalau 8-15 hari, Rp 7,5 juta. Untuk laporan 16-30 hari kerja, insentifnya Rp 5 juta. Semua dana akan ditransfer non-tunai ke rekening ahli waris. Langkah ini diambil untuk jaminan transparansi dan mencegah penyalahgunaan. Mekanisme penyalurannya pun mengutamakan akuntabilitas keuangan daerah.
Artikel Terkait
BMKG Waspadai Cuaca Ekstrem hingga Awal 2026, Jawa Barat Paling Rawan
Jalan Pintas Hukuman Mati Narkotika Dikritik, JRKN Soroti Ketimpangan Hukum
Gus Ipul dan Brian Yuliarto Sepakati Jalan Baru untuk Lulusan Sekolah Rakyat
Korsleting di Atap Picu Kobaran Api, Lima Rumah di Bogor Ludes