Di sebuah rumah duka di Banjar Pelasa, Kuta, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan lebih dari sekadar akta kematian. Ia menyerahkan sebuah penghargaan tunai. Momen Jumat lalu itu menjadi peluncuran resmi program baru mereka: 'Penghargaan Atas Prestasi Tertib Administrasi Akta Kematian'. Gagasan dasarnya sederhana, tapi ambisius: mengubah kebiasaan lama dengan insentif.
“Saya di sini bukan cuma menyampaikan belasungkawa,” ujar Adi.
“Negara harus hadir dengan solusi. Program ini bukti komitmen kami untuk pelayanan yang cepat dan transparan, dibangun bersama masyarakat.”
Menurutnya, ini soal membangun budaya. Bukan semata urusan insentif finansial, melainkan sebuah strategi edukatif. Tertib administrasi kependudukan itu fondasi. Kalau data akurat, pembangunan bisa tepat sasaran dan lebih adil. Ia menegaskan, pendekatan lama pemberian santunan kematian sudah tak lagi cocok dengan dinamika hukum dan kebutuhan sekarang.
Di sisi lain, program penghargaan ini justru menekankan pada kesadaran warga untuk aktif melapor. Semakin cepat, semakin besar nilainya.
Rinciannya begini: lapor 1-7 hari sejak meninggal, dapat Rp 10 juta. Kalau 8-15 hari, Rp 7,5 juta. Untuk laporan 16-30 hari kerja, insentifnya Rp 5 juta. Semua dana akan ditransfer non-tunai ke rekening ahli waris. Langkah ini diambil untuk jaminan transparansi dan mencegah penyalahgunaan. Mekanisme penyalurannya pun mengutamakan akuntabilitas keuangan daerah.
Tentu ada persyaratannya. Warga Badung perlu melengkapi dokumen seperti Surat Kematian dari faskes atau desa adat, KK dan KTP terbaru, Surat Pernyataan Ahli Waris, serta bukti domisili minimal lima tahun. Kecuali untuk anak di bawah lima tahun. Yang tak kalah penting, harus ada rekening bank aktif atas nama ahli waris.
Adi Arnawa berharap informasi ini menyebar luas. Ia mengajak masyarakat dan media lokal untuk membantu sosialisasi. “Insentif bukan tujuan akhir,” pungkasnya.
“Ini sarana membentuk kesadaran kolektif. Langkah awal untuk Badung yang lebih tertib dan berintegritas.”
Pada peluncuran perdana itu, penerima pertamanya adalah Agus Made Surya Wardana, suami almarhumah Ni Kadek Emi Widyasari. Karena keluarga melaporkan dalam waktu kurang dari tujuh hari, ia menerima Rp 10 juta penuh. Uang itu sudah ditransfer ke rekeningnya di BPD Bali, sesuai Perbup Nomor 9 Tahun 2025.
Acara itu juga dihadiri sejumlah pejabat. Mulai dari Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, Kadis Dukcapil AA. Ngurah Arimbawa, hingga perangkat daerah setempat. Kehadiran mereka menandakan program ini dianggap penting, bukan sekadar seremoni belaka.
Artikel Terkait
KPK Usul Ketua Umum Partai Politik Maksimal Dua Periode
Investasi Hilirisasi Tembus Rp147,5 Triliun di Awal 2026, Jadi Bukti Kepercayaan Investor pada Kebijakan Ekonomi Prabowo
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Dapat Upah Rp10 Juta Edarkan Sabu di Rutan Salemba
PLN Ungkap 13 Gardu Induk Bermasalah Sebabkan Mati Listrik di Jakarta, Pasokan Pulih Total