Tentu ada persyaratannya. Warga Badung perlu melengkapi dokumen seperti Surat Kematian dari faskes atau desa adat, KK dan KTP terbaru, Surat Pernyataan Ahli Waris, serta bukti domisili minimal lima tahun. Kecuali untuk anak di bawah lima tahun. Yang tak kalah penting, harus ada rekening bank aktif atas nama ahli waris.
Adi Arnawa berharap informasi ini menyebar luas. Ia mengajak masyarakat dan media lokal untuk membantu sosialisasi. “Insentif bukan tujuan akhir,” pungkasnya.
“Ini sarana membentuk kesadaran kolektif. Langkah awal untuk Badung yang lebih tertib dan berintegritas.”
Pada peluncuran perdana itu, penerima pertamanya adalah Agus Made Surya Wardana, suami almarhumah Ni Kadek Emi Widyasari. Karena keluarga melaporkan dalam waktu kurang dari tujuh hari, ia menerima Rp 10 juta penuh. Uang itu sudah ditransfer ke rekeningnya di BPD Bali, sesuai Perbup Nomor 9 Tahun 2025.
Acara itu juga dihadiri sejumlah pejabat. Mulai dari Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, Kadis Dukcapil AA. Ngurah Arimbawa, hingga perangkat daerah setempat. Kehadiran mereka menandakan program ini dianggap penting, bukan sekadar seremoni belaka.
Artikel Terkait
Sirine dan Lampu Rotator Tetap Dibekukan, Pengawalan Tanpa Kebisingan Dilanjutkan
Buronan Interpol Penyelundup 2 Ton Sabu Diamankan di Kamboja
Agam Darurat Logistik: Dari Alat Berat hingga Trauma Healing Dibutuhkan
Kapal China Masuk Perairan Klaim Jepang, Ketegangan Senkaku-Diaoyu Kembai Meningkat