KPK Naikkan Batas Hadiah Pernikahan Jadi Rp 1,5 Juta, Ini Aturan Barunya

- Kamis, 29 Januari 2026 | 09:05 WIB
KPK Naikkan Batas Hadiah Pernikahan Jadi Rp 1,5 Juta, Ini Aturan Barunya

Namun begitu, tak semua laporan yang masuk bisa langsung diproses. Budi mengakui, ada beberapa laporan gratifikasi yang justru keliru secara formil. Misalnya, tidak memenuhi seluruh unsur yang diatur dalam UU, atau bahkan memuat objek yang sebenarnya tidak bernilai ekonomis. Laporan-laporan seperti ini tidak dapat ditindaklanjuti.

Perubahan lain ada pada narasi pasal. Dulu bunyinya 'Pelaporan Gratifikasi... dikecualikan terhadap jenis...'. Sekarang diubah menjadi 'Pegawai Negeri... tidak wajib melaporkan Gratifikasi terhadap penerimaan sebagai berikut...'.

Alasannya sederhana: supaya lebih mudah dimengerti.

"Banyak laporan yang masuk sebenarnya masuk kategori tidak wajib dilaporkan. Dengan perubahan redaksi ini, diharapkan lebih jelas," sambung Budi.

Tak cuma itu, ada pula penyempurnaan terkait penandatanganan Surat Keterangan gratifikasi. Poin penandatanganan yang semula didasarkan pada 'besaran nilai gratifikasi', kini bergeser ke 'level jabatan pelapor'.

Pergeseran ini dinilai lebih dinamis dan fleksibel dalam penerapannya. Dengan begitu, prosesnya diharapkan bisa lebih tepat sasaran.


Halaman:

Komentar