Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), suasana terasa tegang. Jaksa kembali mengulik kasus pengadaan laptop Chromebook untuk Kemendikbudristek. Kali ini, mereka menghadirkan beberapa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Fokus pertanyaannya cukup sederhana tapi menusuk: kenapa sih harga laptop di E-Katalog pemerintah beda jauh dengan harga di toko online biasa?
Yang hadir sebagai saksi ada Harnowo Susanto (dulu PPK untuk tingkat SMP), Dhani Khamidan Khoir (PPK SMA), dan Suhartono Arkham selaku kuasa pengguna anggaran SMA. Mereka dihadirkan untuk menjawab pertanyaan jaksa terkait terdakwa dalam perkara ini, yaitu Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau Ibam.
Jaksa mulai menanyai Harnowo. Intinya, apakah dia dan timnya turun langsung survei harga sebelum memutuskan pembelian.
"Saya sudah membentuk tim teknis yang di situ tugasnya membantu pengadaan sampai selesai, maka yang melakukan tim teknis," kata Harnowo.
Jawabannya singkat. Ia seolah menyerahkan sepenuhnya proses survei itu kepada orang lain.
Lalu giliran Dhani, sang PPK untuk SMA. Berbeda dengan Harnowo, Dhani mengaku melakukan survei. Caranya? Melalui sistem pengadaan di E-Katalog pemerintah. Namun, jaksa tampaknya tak puas. Mereka mendesak Dhani untuk menyebutkan angka pastinya.
Artikel Terkait
Rusia-China Siapkan Langkah Bersama Menjawab Ancaman AS ke Iran
MLKI Kirim Surat Tegas ke Prabowo: Tolak Polri Masuk Kementerian
TNI AD Klarifikasi Keributan Bhabinsa dan Pedagang Es Kue: Cuma Salah Paham
Polisi Turun ke Pantai Tebing Tinggi, Lima Karung Sampah Plastik Berhasil Dunguti