Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), suasana terasa tegang. Jaksa kembali mengulik kasus pengadaan laptop Chromebook untuk Kemendikbudristek. Kali ini, mereka menghadirkan beberapa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Fokus pertanyaannya cukup sederhana tapi menusuk: kenapa sih harga laptop di E-Katalog pemerintah beda jauh dengan harga di toko online biasa?
Yang hadir sebagai saksi ada Harnowo Susanto (dulu PPK untuk tingkat SMP), Dhani Khamidan Khoir (PPK SMA), dan Suhartono Arkham selaku kuasa pengguna anggaran SMA. Mereka dihadirkan untuk menjawab pertanyaan jaksa terkait terdakwa dalam perkara ini, yaitu Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief atau Ibam.
Jaksa mulai menanyai Harnowo. Intinya, apakah dia dan timnya turun langsung survei harga sebelum memutuskan pembelian.
"Saya sudah membentuk tim teknis yang di situ tugasnya membantu pengadaan sampai selesai, maka yang melakukan tim teknis," kata Harnowo.
Jawabannya singkat. Ia seolah menyerahkan sepenuhnya proses survei itu kepada orang lain.
Lalu giliran Dhani, sang PPK untuk SMA. Berbeda dengan Harnowo, Dhani mengaku melakukan survei. Caranya? Melalui sistem pengadaan di E-Katalog pemerintah. Namun, jaksa tampaknya tak puas. Mereka mendesak Dhani untuk menyebutkan angka pastinya.
Artikel Terkait
Polisi Gunung Putri Bantu Warga Buka Pintu Mobil yang Terkunci Otomatis
Jusuf Kalla dan Guru Besar Bahas Ancaman Defisit Anggaran Daerah
Paus Leo XIV Serukan Penghentian Kekerasan dan Kembali ke Dialog di Timur Tengah
NTT Data Luncurkan Pabrik AI Berbasis NVIDIA untuk Percepat Adopsi Perusahaan