Istana Prihatin Usai Kenaikan Gaji Hakim, KPK Tetap Tangkap Hakim di Depok

- Jumat, 06 Februari 2026 | 16:00 WIB
Istana Prihatin Usai Kenaikan Gaji Hakim, KPK Tetap Tangkap Hakim di Depok

JAKARTA Lewat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Istana akhirnya angkat bicara. Kasusnya soal hakim di Depok yang terjaring operasi tangkap tangan KPK. Prasetyo tak menyembunyikan rasa prihatinnya.

Padahal, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menaikkan gaji hakim. Tujuannya jelas: agar kesejahteraan mereka terpenuhi dan iming-iming korupsi bisa ditepis. Prasetyo mengakui, langkah itu bukan jaminan mutlak. "Ya kan tidak kemudian secara otomatis sebuah upaya itu akan mampu menghilangkan secara menyeluruh praktik-praktik yang tidak baik di peradilan kita," ujarnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat lalu.

"Tapi, bahwa sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, kan kita berharap itu dengan diberikan kesejahteraan, kita berharap tidak akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik," tambah Prasetyo.

Namun begitu, fakta di lapangan berbicara lain. Sehari sebelumnya, tepatnya Kamis, KPK kembali menggerakkan operasi senyapnya di Depok, Jawa Barat. Operasi tangkap tangan itu lagi.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan. "Benar," katanya singkat saat dikonfirmasi. Tim penindak mereka berhasil meringkus seorang hakim, meski identitasnya masih ditutupi. Yang jelas, uang tunai ratusan juta rupiah berhasil disita dari lokasi kejadian.

Menyikapi hal ini, Prasetyo menekankan bahwa semua institusi harus terus berbenah. Rasa prihatin saja tidak cukup. "Ya bahwa masih ada yang terjadi tentu kita prihatin, tapi ya terus menerus kita imbau kepada semua institusi untuk memperbaiki diri," tegasnya.

Ia melanjutkan, "Ya kalau bicaranya korupsi ya bagaimana menghentikan budaya-budaya korupsi, kongkalikong dan sebagainya."

Pesan itu terdengar seperti pengingat keras. Kenaikan gaji adalah upaya, bukan solusi akhir. Perang melawan korupsi, tampaknya, masih panjang dan berliku.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar