KPK Tangkap Ketua PN Depok dan Direktur Perusahaan dalam OTT Kasus Suap

- Jumat, 06 Februari 2026 | 17:35 WIB
KPK Tangkap Ketua PN Depok dan Direktur Perusahaan dalam OTT Kasus Suap

MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat, Kamis malam (5/2/2026). Dari ketujuh orang tersebut, tiga di antaranya berasal dari lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok, termasuk ketuanya, sementara empat orang lainnya merupakan pihak dari perusahaan PT KRB. Operasi ini juga berhasil menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait kasus suap.

Rincian Pihak yang Diamankan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak dari PN Depok yang diamankan adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Sementara dari PT KRB, salah satu yang diamankan adalah direktur perusahaan tersebut. Hingga Jumat sore, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK untuk mengungkap motif dan alur transaksi yang diduga terjadi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih terus berlangsung. "Pihak-pihak yang diamankan sampai dengan sore ini masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif," jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Barang Bukti Uang Ratusan Juta

Selain mengamankan para tersangka, tim penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti utama berupa uang tunai dalam jumlah yang sangat signifikan. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul uang tersebut serta untuk kepentingan apa uang itu disiapkan.

Budi Prasetyo mengonfirmasi pengamanan barang bukti tersebut. "Selain pihak-pihak yang diamankan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah," sebutnya.

Meski uang telah diamankan, KPK masih menahan informasi lebih rinci mengenai alur pemberian dan penerimaan dana tersebut. Investigasi difokuskan untuk memetakan hubungan dan kesepakatan yang diduga melanggar hukum antara oknum penegak hukum dan pihak perusahaan. Langkah ini menunjukkan kehati-hatian lembaga antirasuah dalam membangun kasus yang kuat sebelum menyampaikan keterangan resmi ke publik.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar