Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Ganja di Sumatera Utara
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan Sumatera Utara (Sumut). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika seberat 47 kilogram berupa ganja.
Brigjen Eko Hadi Santoso, selaku Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi penyitaan ini. "Barang bukti sebagai berikut 47 bal atau 47 kg diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka," ujarnya dalam keterangan pers.
Pengungkapan kasus ganja ini berlangsung pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Awalnya, tim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran ganja yang gudang penyimpanannya berlokasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Tim dari Subdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kompol Bayu Putra Samara segera melakukan penyelidikan. Investigasi difokuskan pada jaringan peredaran ganja yang siap diedarkan di wilayah Sumut dan disimpan di sebuah rumah target di Deli Serdang.
Artikel Terkait
Purbaya Balas Candaan Tito: Saya Ngambek Kalau Dana Bencana Tak Digunakan
Kemenkeu Beri Pendampingan Hukum untuk Pejabat Pajak yang Terjerat OTT KPK
Dewan Keamanan PBB Gelar Sidang Darurat, Bahas Serangan Rusia yang Lumpuhkan Pemanas Kyiv
DPR Serahkan Eksekusi Rehabilitasi Pascabencana Sumatera ke Satgas Tito