Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Ganja di Deli Serdang, 2 Tersangka Ditangkap!

- Minggu, 16 November 2025 | 08:45 WIB
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Ganja di Deli Serdang, 2 Tersangka Ditangkap!
Pengungkapan 47 Kg Ganja di Deli Serdang oleh Dittipidnarkoba Bareskrim

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Ganja di Sumatera Utara

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan Sumatera Utara (Sumut). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika seberat 47 kilogram berupa ganja.

Brigjen Eko Hadi Santoso, selaku Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi penyitaan ini. "Barang bukti sebagai berikut 47 bal atau 47 kg diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka," ujarnya dalam keterangan pers.

Pengungkapan kasus ganja ini berlangsung pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Awalnya, tim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran ganja yang gudang penyimpanannya berlokasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Tim dari Subdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kompol Bayu Putra Samara segera melakukan penyelidikan. Investigasi difokuskan pada jaringan peredaran ganja yang siap diedarkan di wilayah Sumut dan disimpan di sebuah rumah target di Deli Serdang.

Setelah melakukan penyergapan, tim menangkap dua orang tersangka di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Kedua tersangka tersebut berinisial S (35) dan H (38).

Berdasarkan hasil penyelidikan, S diduga berperan sebagai penjaga gudang penyimpanan ganja. Sementara itu, H diduga bertugas sebagai pengantar dan penjemput narkotika jenis ganja. Kedua tersangka juga menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif amphetamine dan THC.

Tak berhenti di situ, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus. Dari pengembangan ini, tim gabungan berhasil menemukan dan mengidentifikasi lokasi ladang ganja yang diduga terkait jaringan ini, yang berlokasi di Kabupaten Gayo Lues.

Pengungkapan kasus ganja seberat 47 kg ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akarnya, termasuk dengan menelusuri asal-usul tanaman ganja ilegal tersebut.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar