Seorang pria berusia 20 tahun akhirnya diamankan polisi. Ia diduga kuat sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 13 tahun. Kasus yang mengguncang warga Desa Gembor Udik, Cikande, Kabupaten Serang ini, ternyata diawali dari sebuah percakapan di aplikasi pesan.
Menurut penyelidikan, pada 2 Februari 2026, tersangka yang berinisial MI itu menghubungi korban. MI yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh pabrik di Kawasan Industri Modern Cikande itu, lantas mengajak si anak keluar. Sekitar pukul sepuluh malam, ia pun menjemputnya.
Mereka sempat duduk-duduk dulu di kawasan industri itu. Tapi, bukan itu tujuan akhir. Korban kemudian dibawa MI ke sebuah tempat kos di Desa Tambak, Cikande. Situasi di sana sudah tak biasa.
“Berdasarkan keterangan korban, setelah tiba di kosan, terdapat tiga orang lainnya, yaitu satu wanita dan dua pria yang sudah berada di lokasi,” jelas Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Jumat (6/2/2026).
“Tersangka kemudian menyiapkan minuman keras berupa anggur merah dan memaksa korban untuk meminumnya,” tambahnya.
Setelah dicekoki minuman keras itu, korban pun mulai limbung. Kepalanya pusing, kesadarannya menurun. Dalam kondisi setengah sadar itulah, MI memanfaatkan keadaan untuk melakukan perbuatan bejatnya.
Usai kejadian, korban pulang ke rumah. Dengan berat hati, ia akhirnya bercerita kepada keluarganya. Keluarga tentu saja syok dan marah. Tak lama berselang, mereka melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Serang.
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat. “Kami telah melakukan pemeriksaan baik terhadap korban, saksi-saksi, dan melakukan visum terhadap korban terkait tindak pidana yang terjadi,” ungkap Kasat Reskrim.
Berdasarkan penyelidikan awal, MI resmi ditetapkan sebagai tersangka. Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankannya di Kawasan Industri Modern Cikande pada Rabu (4/2/2026). Saat ini, ia mendekam di rutan Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk kasus ini, ancaman hukumannya berat. “Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Andi Kurniady.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Anak dari Jakarta ke Sumatera, 10 Orang Jadi Tersangka
Indonesia dan Australia Tandatangani Traktat Konsultasi Keamanan
Relawan Penjaga Palang Pintu Terserempet KRL di Bogor
Polri Terima 15 Unit Kendaraan Operasional dari Jasa Marga untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026