Parlemen Prancis akhirnya menyetujui aturan baru yang cukup ketat: larangan media sosial untuk anak di bawah 15 tahun. Langkah ini disebut Presiden Emmanuel Macron sebagai terobosan penting untuk melindungi generasi muda negaranya.
Rapat parlemen yang digelar Senin (26/1) waktu setempat menghasilkan keputusan final. Hasilnya? Mayoritas anggota setuju. Dari total suara, 120 mendukung sementara 21 lainnya menolak.
Namun begitu, perjalanan rancangan undang-undang ini belum sepenuhnya usai. Selanjutnya, naskah akan dibawa ke Senat, majelis tinggi Prancis, untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum benar-benar berlaku.
Tak Hanya Media Sosial, HP di Sekolah Juga Dilarang
Aturan ini ternyata tak cuma soal TikTok atau Instagram. Penggunaan telepon seluler di sekolah menengah atas juga akan dibatasi. Dengan ini, Prancis mengikuti jejak Australia yang sudah lebih dulu memberlakukan larangan serupa untuk anak di bawah 16 tahun sejak Desember lalu.
Kekhawatiran publik memang makin nyata. Banyak yang merasa waktu layar yang berlebihan bisa mengganggu tumbuh kembang anak dan memicu masalah kesehatan mental. Isu ini terus mengemuka seiring pesatnya pertumbuhan platform digital.
Dalam siaran video di hari Sabtu (24/1), Macron bersuara lantang.
"Emosi anak-anak dan remaja kita tidak untuk dijual atau dimanipulasi, baik oleh platform Amerika maupun algoritma Tiongkok," tegasnya.
Pemerintah berharap aturan ini bisa mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2026, setidaknya untuk akun-akun yang baru dibuat.
Mantan Perdana Menteri Gabriel Attal, yang kini memimpin partai Renaissance Macron di majelis rendah, cukup optimis. Ia berharap Senat bisa menyelesaikan pembahasan pada pertengahan Februari sehingga larangan bisa efektif per 1 September nanti.
Platform media sosial akan diberi tenggat waktu hingga 31 Desember untuk menonaktifkan akun-akun yang sudah ada namun melanggar batas usia.
"Prancis bisa menjadi pelopor di Eropa dalam sebulan: kita bisa mengubah kehidupan kaum muda dan keluarga kita, bahkan mungkin mengubah nasib negara kita dalam hal kemerdekaan," ujar Attal penuh keyakinan.
Dukungan juga datang dari lembaga kesehatan. ANSES, badan pengawas kesehatan masyarakat Prancis, baru-baru ini merilis pernyataan yang mengonfirmasi dampak buruk media sosial seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram pada remaja, terutama perempuan. Dua risiko utama yang disebut adalah perundungan siber dan paparan konten kekerasan.
Isi undang-undangnya sendiri jelas: "akses ke layanan jejaring sosial daring yang disediakan oleh platform daring dilarang bagi anak di bawah usia 15 tahun." Meski begitu, ada pengecualian untuk platform pendidikan dan ensiklopedia online.
Di sisi lain, kritik pun muncul. Arnaud Saint-Martin dari partai sayap kiri France Unbowed (LFI) menyebut larangan ini sebagai "bentuk paternalisme digital". Baginya, ini adalah respons yang terlalu sederhana untuk masalah yang kompleks.
Kritik serupa datang dari sembilan asosiasi perlindungan anak. Pada Senin (26/1), mereka mendesak para pembuat undang-undang untuk lebih fokus pada "mempertanggungjawabkan platform" ketimbang sekadar "melarang" anak-anak mengakses media sosial.
Artikel Terkait
UPN Veteran Jatim dan Pesantren Digipreneur Al Yasmin Jajaki Sinergi Pendidikan dan Kewirausahaan Digital
Polsek dan Koramil Singingi Hilir Musnahkan 12 Unit Rakit PETI di Lahan Sawit Koperasi
Menteri AHY: Prioritas Bukan Soal Gender, Tapi Keselamatan Transportasi Publik
Presiden Prabowo Ziarah ke Makam Kakek Pendiri BNI di Banyumas