Parlemen Prancis akhirnya menyetujui aturan baru yang cukup ketat: larangan media sosial untuk anak di bawah 15 tahun. Langkah ini disebut Presiden Emmanuel Macron sebagai terobosan penting untuk melindungi generasi muda negaranya.
Rapat parlemen yang digelar Senin (26/1) waktu setempat menghasilkan keputusan final. Hasilnya? Mayoritas anggota setuju. Dari total suara, 120 mendukung sementara 21 lainnya menolak.
Namun begitu, perjalanan rancangan undang-undang ini belum sepenuhnya usai. Selanjutnya, naskah akan dibawa ke Senat, majelis tinggi Prancis, untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum benar-benar berlaku.
Tak Hanya Media Sosial, HP di Sekolah Juga Dilarang
Aturan ini ternyata tak cuma soal TikTok atau Instagram. Penggunaan telepon seluler di sekolah menengah atas juga akan dibatasi. Dengan ini, Prancis mengikuti jejak Australia yang sudah lebih dulu memberlakukan larangan serupa untuk anak di bawah 16 tahun sejak Desember lalu.
Kekhawatiran publik memang makin nyata. Banyak yang merasa waktu layar yang berlebihan bisa mengganggu tumbuh kembang anak dan memicu masalah kesehatan mental. Isu ini terus mengemuka seiring pesatnya pertumbuhan platform digital.
Dalam siaran video di hari Sabtu (24/1), Macron bersuara lantang.
"Emosi anak-anak dan remaja kita tidak untuk dijual atau dimanipulasi, baik oleh platform Amerika maupun algoritma Tiongkok," tegasnya.
Artikel Terkait
OJK Tegaskan WNI di Kamboja dan Filipina Bukan Hanya Korban, Tapi Juga Pelaku Scam
Macan Tutul Jawa Pincang di Sanggabuana, Dua Pelaku Pemburu Teridentifikasi
Ibu di Depok Bangun dari Tidur, Langsung Hadapi Maling yang Sedang Menggasak Uangnya
Titik Terang Kasus Guru SD Depok: Polisi Burut Pacar sebagai Tersangka