Parlemen Prancis akhirnya menyetujui aturan baru yang cukup ketat: larangan media sosial untuk anak di bawah 15 tahun. Langkah ini disebut Presiden Emmanuel Macron sebagai terobosan penting untuk melindungi generasi muda negaranya.
Rapat parlemen yang digelar Senin (26/1) waktu setempat menghasilkan keputusan final. Hasilnya? Mayoritas anggota setuju. Dari total suara, 120 mendukung sementara 21 lainnya menolak.
Namun begitu, perjalanan rancangan undang-undang ini belum sepenuhnya usai. Selanjutnya, naskah akan dibawa ke Senat, majelis tinggi Prancis, untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum benar-benar berlaku.
Tak Hanya Media Sosial, HP di Sekolah Juga Dilarang
Aturan ini ternyata tak cuma soal TikTok atau Instagram. Penggunaan telepon seluler di sekolah menengah atas juga akan dibatasi. Dengan ini, Prancis mengikuti jejak Australia yang sudah lebih dulu memberlakukan larangan serupa untuk anak di bawah 16 tahun sejak Desember lalu.
Kekhawatiran publik memang makin nyata. Banyak yang merasa waktu layar yang berlebihan bisa mengganggu tumbuh kembang anak dan memicu masalah kesehatan mental. Isu ini terus mengemuka seiring pesatnya pertumbuhan platform digital.
Dalam siaran video di hari Sabtu (24/1), Macron bersuara lantang.
"Emosi anak-anak dan remaja kita tidak untuk dijual atau dimanipulasi, baik oleh platform Amerika maupun algoritma Tiongkok," tegasnya.
Artikel Terkait
Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Pemudik
KARA Raih Tiga Penghargaan Nilai Pelanggan dari Survei Konsumen di Enam Kota
Mendes PDTT Desak Pembaruan Data Tunggal untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Kapolda Riau Dianugerahi Maklumat Hari Ekosistem Atas Komitmen Green Policing