Prancis Tegas: Media Sosial Dilarang untuk Anak di Bawah 15 Tahun

- Selasa, 27 Januari 2026 | 08:40 WIB
Prancis Tegas: Media Sosial Dilarang untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Pemerintah berharap aturan ini bisa mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2026, setidaknya untuk akun-akun yang baru dibuat.

Mantan Perdana Menteri Gabriel Attal, yang kini memimpin partai Renaissance Macron di majelis rendah, cukup optimis. Ia berharap Senat bisa menyelesaikan pembahasan pada pertengahan Februari sehingga larangan bisa efektif per 1 September nanti.

Platform media sosial akan diberi tenggat waktu hingga 31 Desember untuk menonaktifkan akun-akun yang sudah ada namun melanggar batas usia.

"Prancis bisa menjadi pelopor di Eropa dalam sebulan: kita bisa mengubah kehidupan kaum muda dan keluarga kita, bahkan mungkin mengubah nasib negara kita dalam hal kemerdekaan," ujar Attal penuh keyakinan.

Dukungan juga datang dari lembaga kesehatan. ANSES, badan pengawas kesehatan masyarakat Prancis, baru-baru ini merilis pernyataan yang mengonfirmasi dampak buruk media sosial seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram pada remaja, terutama perempuan. Dua risiko utama yang disebut adalah perundungan siber dan paparan konten kekerasan.

Isi undang-undangnya sendiri jelas: "akses ke layanan jejaring sosial daring yang disediakan oleh platform daring dilarang bagi anak di bawah usia 15 tahun." Meski begitu, ada pengecualian untuk platform pendidikan dan ensiklopedia online.

Di sisi lain, kritik pun muncul. Arnaud Saint-Martin dari partai sayap kiri France Unbowed (LFI) menyebut larangan ini sebagai "bentuk paternalisme digital". Baginya, ini adalah respons yang terlalu sederhana untuk masalah yang kompleks.

Kritik serupa datang dari sembilan asosiasi perlindungan anak. Pada Senin (26/1), mereka mendesak para pembuat undang-undang untuk lebih fokus pada "mempertanggungjawabkan platform" ketimbang sekadar "melarang" anak-anak mengakses media sosial.


Halaman:

Komentar