Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi ternyata masih punya cerita. Babak barunya justru mempertunjukkan perpecahan di antara orang-orang yang dulu sama-sama terseret. Di satu sisi, ada Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana yang kini memilih jalan damai. Di sisi lain, Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin tetap bersikukuh dengan pendirian mereka. Jalan mereka kini benar-benar berseberangan.
Semua ini berawal dari terbitnya SP-3 untuk Damai dan Eggi. Surat Penghentian Penyidikan itu keluar tak lama setelah keduanya bertemu dengan Jokowi di Solo. Pertemuan itu rupanya jadi pintu masuk bagi penyelesaian kasus lewat restorative justice.
Padahal, awalnya mereka berempat, plus empat orang lagi, sama-sama ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Waktu itu, Kapolda Asep Edi Suheri bilang penetapan tersangka murni soal penegakan hukum, bukan urusan politik. Tapi setelah proses berjalan hampir tujuh bulan, situasinya berubah.
Artikel Terkait
Polisi Gunung Putri Bantu Warga Buka Pintu Mobil yang Terkunci Otomatis
Jusuf Kalla dan Guru Besar Bahas Ancaman Defisit Anggaran Daerah
Paus Leo XIV Serukan Penghentian Kekerasan dan Kembali ke Dialog di Timur Tengah
NTT Data Luncurkan Pabrik AI Berbasis NVIDIA untuk Percepat Adopsi Perusahaan