Keputusan SP-3 untuk dua orang itu langsung memantik reaksi. Ahmad Khozinudin, yang masih berstatus tersangka, jelas meradang. Dengan nada sarkastis, dia menyebut penghentian kasus itu sebagai prosedur dari 'KUHAP Solo'.
Perkataannya itu tentu saja bikin Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tersinggung. Mereka menilai komentar tersebut bukan cuma tidak pantas, tapi sudah masuk ranah fitnah dan pencemaran nama baik.
Jadi, di tengah upaya dua pihak untuk menyudahi perkara, justru muncul perseteruan baru di antara mereka yang dulu satu kubu. Kasus hukumnya mungkin sudah selesai untuk sebagian, tapi gelombang konfliknya masih terus bergulir.
Artikel Terkait
Polisi Gunung Putri Bantu Warga Buka Pintu Mobil yang Terkunci Otomatis
Jusuf Kalla dan Guru Besar Bahas Ancaman Defisit Anggaran Daerah
Paus Leo XIV Serukan Penghentian Kekerasan dan Kembali ke Dialog di Timur Tengah
NTT Data Luncurkan Pabrik AI Berbasis NVIDIA untuk Percepat Adopsi Perusahaan