Lalu, modusnya seperti apa? Rinciannya cukup rumit dan menunjukkan adanya rekayasa sistematis. Hendarto dituding menggunakan dana LPEI untuk membiayai usaha perkebunan di area hutan lindung dan konservasi sebuah lokasi yang jelas bermasalah. Untuk mengamankan pinjaman, dia juga didakwa memanipulasi dokumen agunan, salah satunya dengan membuat cover note notaris yang dijadikan dasar legal.
Tak cuma itu. Perkebunannya sendiri disebut tak punya izin lengkap. Agunan yang diajukan pun bermasalah, tidak bisa diikat dengan sempurna. Yang lebih parah, semua data yang diajukan ke LPEI dianggap fiktif. Mulai dari proyeksi penjualan, justifikasi ekspor, hingga laporan penilaian (appraisal) yang jadi dasar perhitungan. Bahkan, laporan keuangan untuk perpanjangan fasilitas dibuat oleh kantor akuntan publik yang bukan rekanan resmi LPEI. Intinya, dana itu dipakai tidak sesuai tujuannya.
Akibat permainan ini, sejumlah pihak diuntungkan secara tidak wajar. Hendarto sendiri disebut memperkaya diri hingga Rp 1,05 triliun plus 49,875 juta dolar AS. Itu setara dengan Rp 835,6 miliar, sehingga totalnya mendekati Rp 1,8 triliun.
Tapi daftarnya belum selesai. Dwi Wahyudi disebut dapat Rp 7 miliar dan 227 ribu dolar AS. Arif Setiawan mendapat 50 ribu dolar AS. Sementara Kukuh Wirawan disebut menerima Rp 500 juta plus 120 ribu dolar AS. Uang negara mengalir deras ke kantong pribadi.
Atas semua perbuatannya, jaksa menjerat Hendarto dengan pasal berlapis. Dakwaannya mengacu pada Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 Ayat (1) jo Pasal 618 KUHP baru, serta Pasal 18 UU Tipikor. Alternatifnya, Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. Sekarang, tinggal menunggu putusan hakim.
Artikel Terkait
Gedung Putih Tuding Demokrat Picu Kerusuhan Minneapolis
Upaya Penculikan Siswi Berujung Aksi Tabrak Lari di Sukoharjo
Jenazah Sandera Terakhir Israel Akhirnya Ditemukan, Misi Pemulangan Resmi Berakhir
Dude Herlino Bisa Dipanggil Penyidik Terkait Dugaan Penipuan DSI