KPK Periksa Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian, Kasus DJJA Kian Melebar

- Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05 WIB
KPK Periksa Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian, Kasus DJJA Kian Melebar

KPK kembali bergerak. Lembaga antirasuah itu memanggil seorang saksi kunci untuk mengusut tuntas kasus yang menjerat Direktorat Jenderal Perkeretaapian di Jawa Timur. Kali ini yang diperiksa adalah Mohamad Zulkarnain, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/1/2026). Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan posisi Zulkarnain.

"Pemeriksaan dilakukan atas nama MZ, yang menjabat sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya dari April 2021 hingga Februari 2023," ujar Budi kepada awak media.

Kasus DJKA ini makin meluas. Menariknya, KPK baru-baru ini justru menetapkan seorang bupati sebagai tersangka baru: Sudewo, Bupati Pati. Namun begitu, penahanan ini sama sekali tidak terkait dengan jabatannya yang sekarang.

Budi menegaskan hal itu di gedung KPK, Kuningan, Kamis pekan lalu.

"Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan itu bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati, ya. Tapi dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR RI Komisi V, yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan," kata Budi.

Jadi, saat duduk di Komisi V DPR dulu, Sudewo punya peran pengawasan termasuk terhadap proyek-proyek di DJKA. Nah, di sinilah masalahnya muncul. Alih-alih mengawasi, dia malah diduga menerima aliran dana dari sejumlah proyek pembangunan di tubuh DJKA.

"Namun kemudian justru malah ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW," ucap dia.

Dugaan ini bukan tanpa dasar. Menurut sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk fakta-fakta yang mengemuka di persidangan terdakwa lain, keterlibatan Sudewo semakin jelas. Itulah yang mendasari penetapannya sebagai tersangka.

"Dan ini juga sudah terkonfirmasi. Maka kemudian KPK menetapkan Saudara SDW ini juga menjadi tersangka dalam perkara DJKA," tambah Budi menutup penjelasannya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar