Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026), tuntutan jaksa terdengar berat. Hendarto, pemilik dua perusahaan, PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA), didakwa melakukan korupsi. Kasusnya berkaitan dengan fasilitas pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang digelontorkan sekitar tahun 2014-2015. Nilainya? Sungguh fantastis.
“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000,”
Begitu bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa. Kalau dirupiahkan dengan kurs saat ini, kerugian negara itu mencapai Rp 1,8 triliun. Angka yang sulit dibayangkan.
Menurut jaksa, Hendarto tak bekerja sendirian. Dia disebut-sebut berkolaborasi dengan sejumlah pejabat LPEI. Mereka adalah Kukuh Wirawan (Kepala Divisi Pembiayaan I), Ngalim Sawega (Direktur Eksekutif), lalu Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Pelaksana.
“Telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama… terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan,”
tegas jaksa, menyebut kelima nama itu sebagai rekan seperjalanan Hendarto dalam perbuatan melawan hukum.
Artikel Terkait
Gedung Putih Tuding Demokrat Picu Kerusuhan Minneapolis
Upaya Penculikan Siswi Berujung Aksi Tabrak Lari di Sukoharjo
Jenazah Sandera Terakhir Israel Akhirnya Ditemukan, Misi Pemulangan Resmi Berakhir
Dude Herlino Bisa Dipanggil Penyidik Terkait Dugaan Penipuan DSI